SLEMAN (Kabarkota.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman akan menertibkan jam buka tempat hiburan dan melarang penjualan miras di hotel selama bulan Ramadan dan Lebaran. Langkah tersebut sesuai Peraturan Bupati No 26 tahun 2013 tentang tentang kegiatan operasional tempat hiburan umum, hotel, rumah makan, dan lainya.
Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Sat Pol PP Kabupaten Sleman Sunarto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pelaku tempat hiburan itu untuk melakukan sosialiasasi. Menurutnya, aturan baru tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menghormati bulan puasa.
"Jam buka salon dan panti pijat selama Ramadan dan Lebaran juga akan diatur jam 10.00-17.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan malam sampai jam 12 malam," kata dia.
Ia menjelaskan, jika pihak hotel sudah memiliki izin menjual miras maka miras harus disimpan dalam gudang. Jika hal itu dilanggar maka akan dikenakan sanksi.
Ia mengatakan sanksi yang diberikan jika melanggar antara lain pencabutan izin, pembekuan izin, pembekuan usaha sementara dan penutupan sementara.
Anggota DPRD Kabupaten Sleman Huda Tri Yudiana memberikan apresiasi terkait pembatasan jam buka tempat hiburan. Namun ia berharap selama Ramadan dan Lebaran kafe juga ditutup.
Ia juga meminta peredaran miras ilegal diawasi. Sebab miras ilegal justru banyak yang dikonsumsi. "Menjelang Lebaran biasanya kejahatan meningkat. Itu juga tak terlepas dari adanya konsumsi miras," kata dia. (jid/rin)