2017, Dana Desa Dinaikkan

Ilustrasi (poskotanews.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu)N Bambang Brodjonegoro menyampaikan, akan menaikkan transfer dana desa sekitar 10 persen, pada tahun 2017 mendatang.

Bacaan Lainnya

Kenaikan itu berdasarkan asumsi bahwa pertumbuhan ekonomi diperkirakan rata-rata masih 5,5% – 5,9%, inflasi 3%-5% karena sifat masih range, nilai tukar ini masih bergerak terus perkiraannya Rp13.650 – Rp13.900, harga minyak 35-45 dollar AS per barrel,lifting minyak 740.000-760.000 barel, liftinggas sekitar 1jt-1,1jt barel perhari.

“Tahun 2017, Dana Desa akan mencapai 10% dari dan di luar transfer ke daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa,” kata Menkeu di Jakarta seperti dilansir laman setkab, Kamis (28/4/2016).

Sementara untuk anggaran subsidi, pihaknya menyatakan, masih akan meninjau ulang kebijakan subsidi pupuk yang selama ini dinilai kurang tepat sasaran. “Jadi tidak hanya mengenai jumlah tapi juga bicara mengenai sasaran,” ucapnya.

Terkait pajak, Menkeu optimistis, dengan pemberlakuan tax amnesty (pengampunan pajak), maka penerimaan negara akan meningkat setidaknya hingga Rp 30 Triliun.

Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lanjut Menkeu, masih akan terpengaruh dengan masih relatif rendahnya harga migas.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, pada 20 Mei nanti, pemerintah akan menyampaikan bahan-bahan untuk pembicaraan pendahuluan APBN 2017, yang dikenal sebagai KEM & PPKF (Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2017), beserta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait