3.281 APK Melanggar di Kota Yogya Mulai Diturunkan

Proses penurunan APK di Kota Yogyakarta, pada Jumat (5/1/2024). (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta, pada Jumat (5/1/2024) mulai melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyebutkan, total APK yang ditertibkan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Yogyakarta sebanyak 3.281 yang tersebar di berbagai titik.

“Hal yang kami lakukan ini berdasar kajian Bawaslu. Jika di jalan-jalan masih ada APK yang belum dilepas, itu karena belum ada rekomendasi atau peralatannya belum memadahi untuk melepasnya,” ungkap Octo dalam jumpa pers di Balaikota Yogyakarta, pada Jumat (5/1/2024).

Octo mengaku, dalam menertibkan APK pada hari pertama ini, pihaknya menurunkan 60 personel Satpol PP dan dibantu oleh tim terpadu. Rencananya, penurunan ribuan APK tersebut akan dilaksanakan hingga sepekan ke depan.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati menjelaskan, dalam penurunan APK kali ini dibagi menjadi dua tim, yakni tim Utara dan Selatan.

“Semua hasil penertiban itu disimpan di gudang Bawaslu Kota Yogyakarta,” ucap Siti saat ditemui di kantornya.

Rencananya, kata Siti, penertiban selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin pekan depan, dengan melibatkan empat tim yang akan bergerak.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartala menambahkan, APK yang telah diturunkan pada hari pertama ini telah mencapai sekitar 75 persen dari total APK yang telah direkomendasikan Bawaslu.

Menurutnya, kendala yang dihadapi saat penurunan APK relatif tidak banyak. Salah satunya, protes dari pendukung di tingkat akar rumput yang menilai bahwa penurunan APK tidak adil, karena ada spanduk atau pun baliho lain yang terpasang dan terindikasi melanggar namun tidak ditertibkan. Namun, itu terjadi lantaran pemasangan APK tidak dilakukan secara bersamaan.

“Jadi ada APK yang dipasang direntang waktu kami melakukan kajian sehingga itu belum masuk pendataan, maka itu akan menjadi kajian selanjutnya karena termasuk data baru,” papar Andi.

Lebih lanjut pihaknya mengimbau agar para peserta Pemilu dalam memasang APK sebaiknya dengan sesuai regulasi dan peraturan yang ada. Hal itu sekaligus meminimalisir resiko pemasangan APK di tempat-tempat yang bisa membahayakan pengguna jalan, seperti di tepi jalan protokol. (Rep-01)

Pos terkait