9 Kursi Kosong di SMP Negeri kota Yogya masih bisa Diperebutkan

Ilustrasi (sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta mengambil kebijakan diskresi untuk pengisian sembilan kursi kosong kelas VII di SMP Negeri di wilayahnya. Kepala Disdik Kota Yogyakarta, Edi Heri Suasana mengatakan, kesempatan pengisian kursi kosong tersebut akan dibuka pada 23 Juli 2018 mendatang, di kantor Disdik kota Kota Yogyakarta, mulai pukul 08.00 -12.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya ada rekomendasi hasil evaluasi ORI (Ombudsman RI Perwakilan DIY) yang mengamanatkan supaya kursi-kursi kosong untuk diisi,” jelas Edi kepada wartawan, usai menggelar rapat koordinasi dengan ORI dan Lembaga Ombudsman (LO) DIY di kantor Disdik Kota Yogyakarta, Jumat (20/7/2018).

Dari payung hukumnya, lanjut Edi, Walikota juga sudah memerintahkan kepada kepala dinas untuk mengambil langkah-langkah yang bisa untuk mengatasi persoalan-persoalan dalam penerapan sistem zonasi yang relatif masih baru.

“Ini bukan PPDB. Jadi kebijakan diskresi pengisian kursi kosong pada kelas 7 SMP Negeri di kota Yogyakarta,” tegasnya.

Sembilan kursi kosong yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. SMPN 3 = 3 kursi
2. SMPN 5 = 2 kursi
3. SMPN 6 = 1 kursi
4. SMPN 7 = 1 kursi
5. SMPN 11 = 1 kursi
6. SMPN 13 = 1 kursi

Selain untuk mengakomodir sejumlah warga kota Yogyakarta yang menjadi korban blank spot, kesempatan ini juga dibuka untuk warga lainnya ang juga mengalami permasalahan sama. Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama adalah masyarakat kota Yogyakarta yang pernah mendaftar di SMPN tapi dinyatakan tidak diterima di SMPN, serta belum mendaftar ulang di SMPN

“Ini dibuktikan dengan membawa bukti verifikasi pendaftaran di SMPN, dan NEM SD Asli karena itu berarti dia belum daftar ulang di SMPN.

Kedua, calon siswa yang memenuhi persyaratan tersebut selanjutnya bisa mengisi formulir yang disedikan Disdik Kota Yogyakarta. Pengisian Formulir ini untuk memilih di SMPN mana, dan mengetahui jaraknya berapa jauh dari sekolah yang diinginkan.

“Esensi dari PPDB mulai tahun ini adalah berbasis zonasi, maka kami tetap bersifat obyektif, dengan mendasarkan zonasi jarak. Aturannya jelas, dengan Permendikbud, dan ini (pengisian kursi kosong) hanya untuk warga kota Yogyakarta,” imbuhnya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa setiap pendaftar nantinya hanya berhak memilih satu dari enam sekolah tersebut. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi administrasi dilakukan, maka pengumuman calon siswa yang berhak menempati kursi-kursi kosong itu akan diaampaikan pada pukul 13.00 WIB.

Ketua ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi menyambut positif langkah Disdik kota Yogyakarta yang mengakomodir aduan warga korban blank spot.

“Saya kira kebijakan itu sudah memperhitungkan berbagai aspek, termasuk aspek penyelesaian yang berkeadilan bagi siswa-siswa yang memang mempunyai masalah sama, dan tidak tahu cara melapor di mana,” ucap Budi.

Hal senada juga diungkapkan komisioner LO DIY, Suki Ratnasari. Hanya saja, mengingat waktu pengumuman dengan pelaksanaan yang relatif sempit, maka pihaknya berharap agar proses itu nantinya bisa dikawal dengan baik oleh semua pihak.

Ke depan, selain sistem komputer yang diperbaiki, keduanya juga berharap agar ada penambahan kuota jalur prestasi untuk sekolah-sekolah yang masuk dalam kategori blank spot. Mengingat, Disdik Kota Yogyakarta menerapkan sistem zonasi dengan basis jarak murni.

Sebelumnya, Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas kota Yogyakarta yang juga bergabung dalam Sekretariat Bersama Posko Pengaduan PPDB DIY 2018, sempat menerima pengaduan dari dua orang tua siswa terkait nasib anak mereka yang tidak diterima di SMP Negeri karena tinggal di area blank spot. (Sutriyati)

Pos terkait