Akhiri Sengketa Tembok MTS Muhammadiyah Karangkajen, Ini Saran Anggota Dewan

Ilustrasi (radarjogja.co.id)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Perobohan tembok perumahan Green House di wilayah RW 23, Kampung Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta yang menghalangi akses jalan bagi siswa di MTS Muhammadiyah Karangkajen oleh Pemkot Yogyakarta, pada 4 Januari 2016 lalu, hingga kini masih menyisakan persoalan.

Bacaan Lainnya

Keputusan Walikota Yogyakarta, Haryad Suyuti yang menginstruksikan Satpol PP untuk membongkar tembok tersebut, mendapatkan tanggapan sinis dari warga sekitar. Bahkan informasi yang beredar, warga akan melaporkan Walikota ke pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI, Esti Wijayati meminta, agar Pemkot Yogyakarta segera menyelesaikan persoalan itu.

"Intinya pendidikan tidak boleh diabaikan," pinta Esti saat ditemui wartawan di kantor Bappeda DIY, Jumat (8/1/2016).

Menurutnya, jika persoalannya menyangkut IMB, padahal pihak yang berwenang mengeluarkan ijin tersebut adalah Pemkot, maka ia harus siap bertanggung-jawab atas keluarnya perizinan itu.

"Kalau kemudian misalnya ada rumah dijual seharga Rp 1 Milyar, dan dulu Pemkot pernah melakukan kesalahan dalam mengeluarkan IMB, kalau memang harus dibeli ya dibeli itu Rp 1 Milyar untuk akses jalan," ujarnya.

Namun, Esti berharap, agar semua pihak bisa bertemu dan berembug bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tanpa harus menempuh jalur hukum, meski pun itu menjadi hak warga. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait