YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sekitar 40 pedagang asongan di stasiun Lempuyangan Yogyakarta yang tergabung dalam Asongan Jogja Bersatu (AJB), Senin (18/8) menggelar aksi unjuk rasa di sekitar pintu stasiun.
Berdasarkan pantauan kabarkota.com, sempat terjadi aksi saling dorong antara AJB dan petugas keamanan, ketika massa memaksa untuk bisa masuk ke dalam stasiun melalui pintu pemeriksaan tiket. Bahkan di tengah kerumunan tersebut, seorang pedagang asongan perempuan tampak menangis.
Kepada kabarkota.com, pedagang asongan yang diketahui bernama Suprihati mengaku tidak dapat menahan kesedihannya, karena dilarang berjualan di dalam lingkungan stasiun seperti sebelumnya.
"Saya menghidupi anak tiga. Kalau tidak boleh berjualan di sini, ke mana saya harus jualan?" Iba Supri terisak.
Pedagang asongan asal Badran Yogyakarta ini mengatakan, sudah sejak lama berjualan nasi bungkus di dalam stasiun sebelum akhirnya dilarang seperti sekarang.
Seorang pedagang asongan asal Prawirodirjan Yogyakarta, Istiawan juga mengaku, omzetnya menurun drastis sejak pihak PT KAI melarang AJB berjualan di dalam stasiun, sejak dua tahun terakhir.
"Dulu ketika di dalam sehari saya mampu menjual sedikitnya 10 potong kaos, sekarang paling banyak 3 potong," keluhnya.
Padahal, bapak dua anak ini mengaku, pihaknya juga sempat membayar uang pungutan kepada pihak stasiun sebesar Rp 20 ribu per bulan.
Ia menyayangkan kebijakan PT KAI yang melarang AJB berjualan di dalam stasiun, sementara toko-toko modern dibiarkan membuka outlet di lokasi stasiun.
Ditemui terpisah, Manajer Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta, Bambang Setiyo Prayitno menjelaskan bahwa pelarangan tersebut merupakan kebijakan dari pusat yang seharusnya diberlakukan sejak 3 tahun lalu.
"Sesuai dengan Undang-Undang Perkereta-apian, kami punya tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan kemanan penumpang," ucap Bambang kepada wartawan.
Terkait keberadaan toko-toko modern di dalam stasiun, Bambang menegaskan itu lebih pada hitung-hitungan bisnis.
"Kami sebagai perusahaan juga harus untung," tegas dia. Meski begitu, ada aturan yang berlaku bagi outlet-outlet tersebut, seperti tidak membuka cafe yang membebaskan asap rokok di dalam stasiun.
Sementara ditanya terkait solusi untuk AJB, Bambang hanya berharap, agar mereka dapat beralih profesi, yang difasilitasi oleh pemda setempat.
"Kami bukan lembaga sosial yang harus mengurusi permasalahan itu,"kata Bambang. (tria/aif)






