BARA ADIL buka Layanan Aduan dan Bantuan Hukum bagi Korban Aksi Unjuk Rasa 29 – 31 Agustus 2025

Konferensi pers BARA ADIL di UII Yogyakarta, pada Jumat (12/9/2025). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) mencatat, sebanyak 66 orang dari kalangan masyarakat sipil sempat ditangkap dan mengalami luka-luka, dalam aksi unjuk rasa di Yogyakarta, pada 29 – 31 Agustus 2025.

Anggota BARA ADIL dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kharisma Wardhatul Khusniah mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 24 orang diantaranya adalah anak-anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

“Dari 66 orang itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yang satu diantaranya anak-anak… dan satu orang dewasa, dengan tuduhan membawa molotov dan senjata tajam,” jelas Kharisma dalam konferensi pers di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, pada Jumat (12/9/2025).

Kharisma mengaku, pihaknya bersama sejumlah advokat tidak diperkenankan menemui mereka di Polda DIY pada 31 Agustus 2025, dengan berbagai alasan.

“Jadi dalam pemeriksaannya, mereka tidak didampingi pengacara. Ini menjadi catatan penting dalam penanganan-penanganan kasus hukum,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya menerima aduan pembakaran motor yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian, pada 30 Agustus 2025. Bahkan, beberapa diantaranya terekam video dan tersebar di media sosial.

“Mungkin jumlahnya tujuh, tapi ada tiga orang yang mengetahui motor mereka dibakar,” sebutnya.

Pihaknya juga mengungkapkan ada sejumlah orang yang dirawat di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta karena mengalami luka cukup parah, akibat kekerasan yang berlebihan dari oknum aparat. Termasuk salah satunya, Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta yang meninggal dunia pada 31 Agustus 2025, dalam keadaan tubuh penuh luka memar.

Oleh karena itu, Kharisma berharap, pembentukan BARA ADIL bisa menjadi ruang atau tempat bagi para pengacara dan pencari keadilan, di tengah situasi negara yang terkesan sangat tidak berpihak kepada rakyat. Itu terlihat dari penggunaan kekerasan yang berlebihan untuk melindungi kekuasaan yang sedang berjalan.

Rizky Ramadhan Baried dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (LKBH FH) UII menambahkan, pihaknya sedang melakukan korespondensi dengan sejumlah humas RS, seperti RSUP Dr. Sardjito, JIH, Bethesda, Panti Rapih serta RS sekitar, yang disinyalir menerima pasien dari warga masyarakat yang menyalurkan aspirasinya, baik mereka yang berobat secara pribadi maupun ditanggung oleh negara.

“Ini kami lakukan untuk mendapatkan data yang jelas supaya ke depan, kita bisa melakukan tindakan preventif,” ucapnya.

Wasingatu Zakiyah dari Caksana Institute menilai, saat ini merupakan kesempatanbaik bagi masyarakat sipil untuk berdiri bersama yang sebenarnya berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28e ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Tidak seorang pun yang bisa menghentikan hak sipil dan politik tersebut. Termasuk, tindakan represi oleh negara,” tegas aktivis Perempuan Antikorupsi ini.

Zaky berpandangan bahwa peristiwa yang terjadi itu menjadi catatan penting bagi demokratisasi di Indonesia. Bahkan, peristiwa 30 Agustus lalu bukanlah satu-satunya yang menjadikan kemarahan publik memuncak. Sebab sebelumnya ada berbagai peristiwa, seperti pelanggaran-pelanggaran hukum yang terus terjadi dan terkesan ada pembiaran, serta kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah, termasuk salah satunya di Pati, Jawa Tengah yang memunculkan perlawanan publik terhadap Pemerintah Daerah di sana.

“Kenaikan pajak… itu sangat melukai hati masyarakat dan ini tidak disadari oleh para penguasa di negeri ini,” sesalnya.

Zaky juga mendesak agar aparat atau pun negara segera menghentikan tindakan-tindakan represif kepada masyarakat.

“Pemberian bantuan hukum pro bono kepada korban pelanggaran HAM, demonstrasi, dan represi konflik memang sudah saatnya diberikan. Kami menjadi bagian dari pendamping atau pemberi bantuan hukum pro bono itu,” ucapnya. Ini merupakan salah satu upaya untuk menegakkan pasal 28e ayat (3) UUD 45.

Sementara itu, Elanto Wijoyono dari perwakilan Forum Cik Ditiro menyampaikan bahwa BARA ADIL menjadi ruang konsolidasi, sekaligus revitalisasi kerja-kerja terpadu dari PKBH yang ada di DIY.

Harapannya, lanjut Elanto, ini bisa menjadi hub yang kemungkinan beririsan dengan elemen-elemen garakan yang ada di Yogyakarta. Artinya, BARA ADIL tidak sekadar memberikan pendampingan atau bantuan hukum bagi aksi-aksi, seperti Forum Cik Ditiro maupun Aliansi Jogja Memanggil saja, tetapi memberikan bantuan hukum atau bahkan konsultasi hukum bagi elemen-elemen gerakan masyarakat sipil dari mana pun, selama prinsip-prinsip dan integritasnya sama.

Deklarasi BARA ADIL di UII Yogyakarta, pada Jumat (12/9/2025). (dok. kabarkota.com)

Pada kesempatan ini, mereka juga mendeklarasikan pembentukan BARA ADIL yang terdiri dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH), advokat dan masyarakat sipil. Tujuannya, untuk memperjuangkan akses bantuan hukum, memberikan pendampingan hukum kepada korban represi, dan mendorong pemajuan kesadaran kritis atas hak-hak warga.

Melalui deklarasi ini, BARA ADIL juga membuka layanan aduan dan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban dalam aksi unjuk rasa 29–31 Agustus 2025, serta dalam agenda gerakan masyarakat sipil ke depan.

Adapun anggaota BARA ADIL, terdiri dari: LBH Yogyakarta; LKBH FH UII; PBH Peradi Kota Yogyakarta; LBH IKADIN; LBH APIK Yogyakarta; Forum Cik Ditiro; LKBH Pandawa; Kantor Hukum Suarkala; PKBH FH UMY; PBHI Yogyakarta; dan PBH Peradi Sleman. (Ed-01)

Pos terkait