YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pembelian BBM eceran di SPBU mulai dibatasi. Dalam sehari, setiap orang maksimal boleh membeli 20 liter premium dengan kewajiban dan membawa surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya kelangkaan BBM pasca pengurangan kuota BBM bersubsidi oleh pemerintah. Hal tersebut diakui oleh Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti, di kantornya, Selasa (26/8).
Menurut Anny, pembatasan pembelian BBM ini masih akan ada dibicarakan dalam rapat koordinasi tim pengendali dan instansi terkait lainnya. Tim pengendali tersebut terdiri dari Polda DIY dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi. Namun, ia mengaku tindakan tegas siap diberikan Kepolisian Daerah (Polda) DIY kepada siapapun yang sengaja menimbun bahan bakar minyak demi keuntungan pribadi.
Untuk memantau tindakan penimbunan tersebut, pihaknya akan menggiatkan patroli di seluruh wilayah DIY. "Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk melaporkan kepada polisi jika menemukan atau mencurigai adanya penimbunan BBM," katanya.
Anny berjanji segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan penyelidikan di lapangan. Jika terbukti, Polda DIY siap memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Antara mengutip, Langkah antisipasi yang dilakukan oleh Polda DIY saat ini adalah dengan menempatkan petugas kepolisian di SPBU padat antrean dan kegiatan patroli. (din/jid)






