Becak Motor, Moda Transportasi Tradisional yang Terpinggirkan di Yogya

Pertemuan PBMY dengan wakil dewan, di depan Gedung DPRD DIY, Selasa (26/11/2019). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Becak menjadi bagian dari moda transportasi tradisional yang masih banyak ditemukan di kota Yogyakarta, khususnya di kawasan Malioboro hingga sekarang.

Bacaan Lainnya

Seiring perkembangan zaman, dan para pengayuh becak yang mulai menua, sebagian dari mereka pun kemudian memodifikasi becak-becak kayuh mereka menjadi becak bermotor (betor).

Hanya saja, terobosan yang mereka harapkan bisa meringankan beban kerja mengayuh becak, ternyata tak mendapatkan sambutan cukup baik dari Pemerintah Daerah (Pemda). Pasalnya, selain modifikasinya dianggap tak memenuhi standar kelayakan dan keamanan transportasi umum, keberadaan mereka juga dianggap masih ilegal karena tak memiliki izin.

Akibatnya, saat mencari nafkah di jalanan, utamannya di kawasan Malioboro dan sekitarnya, terkadang mereka harus menghadapi gesekan-gesekan konflik, termasuk dengan para Jogoboro.

Ketua PBMY, Parmin (dok. kabarkota.com)

Ketua Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY), Parmin mengungkapkan, ada beberapa pengemudi betor yang mendapatkan perlakukan tak menyenangkan dari para petugas Jogoboro. Selain itu, mereka juga merasa diperlakukan tak adil dalam hal pembagian tempat mangkal, antara kusir andong dengan pengemudi betor.

Oleh karenanya, pada Selasa (26/11/2019), ratusan pengemudi becak motor yang tergabung dalam PBMY mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY untuk melakukan audiensi dengan anggota dewan dan pihak-pihak terkait.

“Kami meminta keadilan pembagian lokasi di sepanjang Malioboro, karena becak motor itu selalu terjepit lokasinya. Padahal becak motor itu ada sejarah, dulunya becak kayuh,” kata Parmin kepada wartawan di gedung DPRD DIY, Selasa (26/11/2019).

Menurutnya, selama ini posisi mangkal betor selalu terjepit di antara andong di cekungan-cekungan sepanjang Malioboro yang jumlahnya terbatas . Padahal, sejak masih menggunakan becak kayuh, mereka sudah menempati lokasi-lokasi tersebut.

Hal senada juga diungkapkan salah seorang anggota PMBY, Boni, saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD DIY.

Salah satu cekungan Malioboro yang digunakan untuk mangkal becak dan andong (dok. kabarkota.com)

“UPT (Malioboro) seolah-olah menganaktirikan betor dan memprioritaskan andong,” anggap Boni.

Pihaknya juga meminta, agar pembagian lokasi dikembalikan seperti semula, di mana sebagian cekungan tersebut khusus untuk andong, dan sebagian lainnya untuk becak.

Menanggapi berbagai permasalahan betor tersebut, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Triyudiana meminta agar pihak Jogoboro tak bertindak sewenang-wenang terhadap para pengemudi betor. Terlebih, hingga kini belum ada kejelasan terkait rencana pemerintah menjadikan Malioboro sebagai kawasan pedestrian.

“Kalau belum bisa memberi solusi, tolong kita bisa memperbaiki sikap,” imbau Huda.

Lebih lanjut Huda juga berharap, agar para pengemudi betor juga dilibatkan dalam perencanaan konsep penataan Malioboro sebagai Kawasan Pedestrian. Mengingat, mereka juga bagian dari pengemudi moda transportasi umum di kawasan ini.

Selain itu, Huda mendesak agar dinas terkait memasukkan anggaran untuk mengatasi permasalahan betor ini. “Butuh anggaran berapapun, ngomong,” tegas mantan anggota DPRD Sleman ini.

Audiensi PBMY dengan Pimpinan DPRD DIY dan sejumlah instansi terkait, Selasa (26/11/2019). (Dok. kabarkota.com)

Sementara Kepala Bagian Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Harry Agus Triono mengaku bahwa memang belum ada penganggaran untuk urusan betor, pada tahun 2020 mendatang.

“Nanti kami laporkan dulu ke pimpinan tetkait penganggaran itu,” ucap Harry.

Sedangkan Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho berdalih, penindakan terhadap para pengemudi kendaraan bermotor yang berhenti di kawasan Malioboro tak hanya diberlakukan untuk betor saja, melainkan juga untuk kendaraan-kendaraan lain. Sebab sebenarnya, tidak ada kendaraan yang boleh berhenti di sepanjang jalan Malioboro.

“Yang kami usir, yang kami tidak boleh mangkal itu adalah di jalan,” ucapnya.

Namun demikian, pihaknya juga meminta maaf atas perbuatan yang tak menyenangkan terhadap para pengemudi betor di Malioboro. (Rep-01)

Pos terkait