Dialog Publik tentang Buruh Rumahan, di salah satu hotel kawasan Ngampilan Yogyakarta, Kamis (7/1/2016). (Sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Bekerja sebagai buruh rumahan menjadi pilihan terbaik bagi sebagian kaum perempuan, terutama di pedesaan. Meski pun penghasilan yang didapat sering tak sebanding dengan beban pekerjaan yang harus digarap.
Tak sedikit dari mereka yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut karena belitan kemiskinan, dan tidak adanya pilihan pekerjaan lain yang bisa diakses, dengan minimnya ketrampilan yang mereka miliki.
Dalam Dialog Publik tentang Buruh Rumahan, di salah satu hotel kawasan Ngampilan Yogyakarta, Kamis (7/1/2016), Wahyu Widiastuti dari kelompok perempuan buruh rumahan mengungkapkan, kondisi itu masih diperparah dengan tidak adanya jaminan perlindungan bagi para pekerja rumahan, baik jaminan ketenagakerjaan maupun jaminan kesehatan.
Adanya peraturan Gubernur DIY dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang Pekerja Rumah Tangga pada kenyataannya juga belum mampu memberikan perlindungan bagi para buruh yang mayoritas adalah kaum perempuan.
Angga Suanggana dari perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigraasi (Disnakertrans) DIY menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja, jam kerja maksimal untuk pekerja adalah 40 jam per minggu, jika melebihi itu maka seharusnya dihitung sebagai lembur.
“Namun temuan dari ILO (International Labour Organization), umumnya mereka masih di bawah batasn kerja sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja tanpa upah lemburan,” kata Angga.
Selain itu, menurutnya, kebanyakan pekerja rumahan utamanya di wilayah DIY belum pernah berunding dengan pemberi kerja sehingga tidak ada hitam di atas putih terkait pernjanjian kerja atau pun jaminan perlindungan lainnya.
Sementara, Tri Agus dari Bappeda DIY menyatakan bahwa belum ada pengakuan yang spesifik terhadap keberadaan buruh rumahan ini, baik di peraturan perundang-undangan maupun kebijakan daerah lainnya. Karenanya, Agus berdalih, sejauh ini, pihaknya tak memiliki data tentang buruh rumahan.
Wakil ketua DPRD DIY, Arief Noor Hartanto menambahkan, yang terpenting untuk buruh rumahan saat ini selain pengakuan dan jaminan perlindungan dari pemerintah, juga desain untuk peningkatan kesejahteraan. “Bagaimana agar buruh ini mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik,” anggapnya.
Karenanya Arief berpendapat, perlunya konsolidasi masyarakat sipil yang lebih terukur tanpa penggantungkan pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menggerakkannya, untuk mendesak pemerintah mewujudkan apa yang menjadi tuntutan mereka selama ini. (Rep-03/Ed-03)







