Cara ‘beda’ UII Yogya Memaknai Hari Kemerdekaan

Pengibaran bendera RI dan bendera Palestina saat upacara HUT RI ke-80 di UII Yogyakarta, pada Minggu (17/8/2025). (dok. Humas UII)

SLEMAN (kabarkota.com) – Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta memiliki cara tersendiri dalam memaknai hari kemerdekaan.

Dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 pada Minggu (17/8/2025), mereka tak hanya mengibarkan bendera merah putih tetapi juga bendera Palestina. Selain itu, mereka juga menyampaikan pernyataan sikap tentang Kemerdekaan Palestina.

Bacaan Lainnya

Rektor UII Yogyakarta, Fathul Wahid mengatakan, pernyataan sikap disampaikan sebagai bentuk dukungan kepada Palestina, kemanusiaan, dan keadilan.

“Dalam semangat peringatan 17 Agustus dan berpegang pada amanat Pembukaan UUD 1945 untuk menentang segala bentuk penjajahan, kami menyerukan kepada kita semua untuk berdiri bersama bangsa-bangsa yang kemerdekaannya masih dirampas, termasuk Palestina, melalui diplomasi, bantuan kemanusiaan, dan edukasi publik,” tegas Rektor dalam siaran persnya, pada Minggu (17/8/2025).

Mengingat, agresi militer yang berkepanjangan di Gaza telah menciptakan krisis kemanusiaan akut sekaligus merampas hak fundamental bangsa Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri. Prinsip hak merdeka (self-determination) sebagaimana ditegaskan dalam Piagam PBB Pasal 1 ayat 2 sertayang berulang kali ditegaskan Majelis Umum PBB, semestinya berlaku pula bagi rakyat Palestina sebagai hak yang wajib dihormati dan tidak dapat diganggu gugat.

Bahkan, kata Wahid, putusan sementara (provisional measures) Mahkamah Internasional juga telah memerintahkan langkah-langkah perlindungan terhadap warga sipil, termasuk penghentian operasi yang membahayakan mereka, sebagaimana ditegaskan kembali pada Mei 2024.

“Situasi di Gaza merupakan bentuk nyata pengingkaran terhadap hak menentukan nasib sendiri sebagaimana dijamin oleh hukum internasional,” tegasnya.

Sementara, agresi militer yang berkepanjangan di Gaza berdampak sangat dahsyat hingga sudah di luar nalar sehat manusia. Di antaranya, sebut Wahid, sejak 7 Oktober 2023 hingga pertengahan Agustus 2025, lebih dari 61.700 warga Palestina kehilangan nyawa dan lebih dari 154 ribu mengalami luka-luka. Itu belum termasuk orang yang meninggal ketika mencoba mengakses bantuan pangan yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 1.800 jiwa.

“Sebanyak 90 persen dari 2,1 juta penduduk Gaza juga terpaksa mengungsi berulang kali, dengan kelaparan yang semakin meningkat dan merenggut banyak korban jiwa,” sesalnya.

Tak hanya itu, lanjut Rektor, karena lebih dari 50 ribu anak meninggal atau pun terluka dan 95 persen fasilitas pendidikan rusak berat atau hancur total hingga menyebabkan ratusan ribu anak kehilangan hak atas pendidikan. Krisis air bersih yang akut akibat kerusakan instalasi dan keterbatasan bahan bakar telah memaksa orang-orang di Gaza mengonsumsi air tercemar. Akibatnya, kasus penyakit menular terutama diare pada anak-anak meningkat.

“Sebanyak 304 jurnalis juga terbunuh hingga 14 Agustus 2025. Tragedi ini juga menjadi pukulan terhadap kebebasan pers,” ucapnya.

Atas keprihatinan tersebut, civitas akademika UII Yogyakarta mengecam keras segala bentuk serangan terhadap warga sipil, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, serta kebijakan pembatasan bantuan kemanusiaan yang berimplikasi langsung pada kelaparan dan kematian massal, serta menuntut agar akses kemanusiaan diberikan secara aman, cepat, dan tanpa hambatan.

Pihaknya juga mendesak agar perintah-perintah Mahkamah Internasional dipatuhi sepenuhnya, guna melindungi penduduk Gaza. Termasuk, penghentian operasi yang membahayakan mereka dan penerapan langkah efektif pencegahan kejahatan internasional.

“Kami mendukung penuh realisasi hak rakyat Palestina atas negara merdeka sesuai resolusi PBB yang relevan, sebagai prasyarat mutlak bagi tercapainya perdamaian yang adil dan berkelanjutan,” ucapnya.

Lebih lanjut Rektor mengajak pemerintah, lembaga, dan masyarakat Indonesia untuk meningkatkan dukungan nyata melalui penggalangan bantuan kemanusiaan terkoordinasi, advokasi kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak dan perempuan di Gaza. (Ed-01)

Pos terkait