Curhat Orang Tua Korban Penangkapan Demo di Mapolres Magelang Kota

Konferensi pers orang tua korban penangkapan saat aksi di Mapolres Magelang Kota, di kantor LBH Yogyakarta, baru-baru ini. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Hana Edi Pambudi adalah satu dari sekian banyak orang tua yang anaknya menjadi korban kekerasan saat ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian, karena peristiwa kerusuhan yang terjadi di berbagai daerah, pada 29 Agustus 2025 lalu.

Perasaannya campur aduk antara sedih, khawatir, marah, bahkan juga takut atas kejadian yang dialami putranya yang berinisial MNM, salah satu anak yang sempat ditangkap dan ditahan Polres Magelang Kota, Jawa Tengah (Jateng), karena dituduh terlibat dalam aksi di depan Markas Polres (Mapolres) tersebut.

Namun di tengah perasaan yang campur aduk itu, Hana bersama sejumlah orang tua dari Magelang Kota berupaya mencari keadilan, dengan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Bersama tiga orang tua lainnya, baru-baru ini, Hana jauh-jauh datang ke kantor LBH Yogyakarta untuk menceritakan kronologi peristiwa yang dialami anak-anaknya, ketika ditangkap dan ditahan di Mapolres Megelang Kota.

Usai konferensi pers, Hana bercerita kepada kabarkota.com bahwa putranya yang masih berusia 17 tahun ditangkap dan ditahan Polres Magelang Kota, sehari pasca kerusuhan. Penangkapan itu dilakukan saat MNM hendak mengambil sepeda motor yang ditahan pihak kepolisian.

Pada saat ada demo 29 Agustus, anaknya pamit kepada ibunya untuk main ke Magelang, sekitar pukul 19.00 WIB. Dia sempat ke rumah temannya. Pulangnya hendak mampir ke Muntilan tetapi karena arah ke Alun-alun ditutup, dia mencari jalur alternatif dan berhenti di sebuah toko waralaba untuk membeli minuman.

“Waktu dia keluar dari toko itu, motornya sudah tidak ada,” ungkap Hana.

Kemudian, MNM mencoba mencari informasi tentang keberadaan sepeda motornya. Ketika bertemu aparat dari TNI, dia mendapatkan kabar bahwa beberapa motor telah diambil polisi.

Namun karena takut untuk mengambil pada malam itu, MNM memilih menghubungi temannya dari Muntilan untuk menjemputnya dan menginap di rumah temannya tersebut.

“Anak saya pulang ke rumah itu tanggal 30 Agustus, sekitar jam 12 siang. Waktu itu saya masih kerja, tetapi di rumah ada istri saya. Dia mengambil BPKB dan STNK,” ungkapnya lagi.

Ketika sampai di Mapolres, sambung Hana, putranya dipersilakan masuk ke Mapolres. Namun saat berada di dalam, dia justru ditangkap dan dianiaya dengan helm, sandal, dan ikat pinggang yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian, sebelum akhirnya dilepaskan, pada 30 Agustus petang.

“Sampai rumah, pendengaran anak saya sempat berkurang karena efek pukulan,” sesalnya.

Sebelum dilepaskan, kata Hana, pihaknya sempat diminta menandatangani surat pernyataan oleh pihak kepolisian. Inti suratnya, MNM harus mengakui bahwa ia ikut demo dan melakukan pelemparan ke Mapolres pada 29 Agustus lalu.

Sementara motornya, sebut Hana, baru bisa diambil dua minggu setelahnya. Itu pun dalam kondisi rusak. “Kaca lampu depan, reting, spion, dan kaca lampu belakang sudah pecah semua,” katanya.

Meski kini telah membaik, namun Hana menilai putranya kini cenderung enggan ke sekolah. Kalau pun berangkat hanya sebentar kemudian pulang, dengan alasan telat sampai di sekolah sehingga tidak diizinkan masuk kelas.

Hana mengaku tak habis pikir jika polosi yang notabene tahu tentang hukum justru melakukan penganiayaan terhadap anak-anak.

Untuk itu, pihaknya berharap, melalui pendampingan hukum dari LBH Yogyakarta, para orang tua yang anaknya menjadi korban kekerasan oknum aparat bisa mendapatkan keadilan, dan nama baik anak-anak mereka dipulihkan kembali. Mengingat, identitas mereka sudah tercatat di Polres Magelang Kota dan disebarluaskan melalui media sosial, sebagai pelaku pendemo anarkis.

Tak hanya Hana yang anaknya menjadi korban kekerasan, karena putra dari Siti Sumiyati yang berinisial MDP juga menjadi korban penangkapan saat terjadi aksi demonstrasi di depan Polres Magelang Kota. Sama hanya dengan MNM, putra Siti juga dianiaya dan identitasnya disebar, setelah dibebaskan.

Padahal, menurut Siti, saat peristiwa terjadi, putranya hanya berjualan angkringan di depan Mapolres. “karena terjadi ricuh, anak saya menutup angkringannya, setelah itu malah ditangkap sama polisi. Anak saya dipukuli di dalam kantor polisi, dituduh ikut demo,” tuturnya sambil terisak.

LBH Yogya berharap Kasus ini jadi Pintu Masuk Reformasi Polri

Penasihat hukum 14 korban dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya menduga, ada pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam peristiwa tersebut. Pelanggaran itu berupa penyiksaan, kekerasan dan penyebaran data pribadi yang dialami para korban. Akibatnya, para korban mengalami trauma berat, enggan masuk sekolah, bahkan dikeluarkan dari sekolah karena dianggap terlibat dalam demonstrasi anarkis.

Royan berpendapat bahwa ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hukum perlindungan anak, konvensi internasiona anti penyiksaan dan konvensi internasional tentang hak anak.

“Dari serangkaian pelanggaran hukum itu yang menjadi dasar kami memutuskan untuk mendampingi mereka,” tegasnya. Terlebih, kasus ini tidak hanya berdimensi pelanggaran hukum tetapi juga pelanggaran HAM serta pelanggaran hak-hak perlindungan anak yang mempunyai posisi khusus dalam hukum.

Royan menambahkan, tujuan dari bantuan hukum yang diberikan LBH Yogyakarta tidak hanya berakhir pada pemulihan hak-hak anak yang didampinginya, tetapi juga untuk memastikan bahwa impunitas tidak lagi terjadi di kepolisian.

Dengan pembentukan Tim Reformasi Kepolisian, Royan berharap kasus ini isa menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk serius melakukan reformasi itu. “Ketika polisi tidak dihukum, maka selama itu pula polisi berpikir bahwa ia bisa terus melakukan kekerasan,” anggapnya.

Sementara itu, kabarkota.com sudah berusaha menghubungi Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum untuk mengkonfirmasi hal tersebut, namun hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum memberikan respon. (Rep-01)

Pos terkait