Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Sleman, AKBP Ach Imam Rifai mengaku, pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada satu warga Sleman berinisial MF yang meninggal dunia diduga akibat keracunan Minuman Keras (Miras) tanpa label atau oplosan, pada Rabu (23/11/2022).
“Berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, korban bersama beberapa orang temannya meminum miras tanpa label, pada Hari Senin,” jelas Kapolresta melalui siaran persnya, Kamis (24/11/2022).
Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 24.00 WIB, korban sempoyongan, lalu dibawa ke RS Panti Nugroho untuk mendapatkan pengobatan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia
Atas kejadian tersebut, lanjut Imam, pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan sejumlah upaya terkait asal mula miras yang dikonsumsi korban.
“Kami sudah mengamankan empat orang terduga pelaku yang memproduksi minuman berakohol tanpa izin,” tegasnya.
Lebih lanjut Kapolresta Sleman juga mengimbau, agar masyarakat tidak mengkonsumsi maupun memproduksi miras oplosan karena berbahaya bagi kesehatan diri dan orang lain. Termasuk, ada ancaman hukumnya. (Rep-01)