Dosen Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi UGM Kena Sanksi

Ilustrasi (dok. humas UGM)

SLEMAN (kabarkota.com) – Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan sanksi kepada dosen terduga pelaku kekerasan seksual kepada mahasiswa di Fakultas Farmasi, yang akhir-akhir ini ramai diberitakan sejumlah media.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengatakan, salah satu tindakan cepat yang dilakukan oleh universitas dan fakultas, yakni dengan membebaskan Terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.

“Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024,” tegas Andi dalam siaran pers tertulisnya, pada Minggu (6/4/2025).

Menurutnya, keputusan Dekan Farmasi tersebut ditetapkan, jauh sebelum proses pemeriksaan selesai. Sanksi kepada yang bersangkutan itu dijatuhkan untuk kepentingan para korban. Sekaligus, memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.

Secara kronologis, lanjut Andi, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi, dengan membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024, dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus – 31 Oktober 2024. Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan, mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor dan para saksi, serta memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.

Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Sebut Andi, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023. Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.

Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

“Pimpinan UGM juga telah menjatuhkan sanksi kepada Pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen,” tegasnya. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Selain itu, UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada Korban sesuai dengan kebutuhan para Korban.

Sebelumnya, pihak Fakultas Farmasi telah melaporkan tindakan kekerasan seksual itu kepada Satgas PPKS UGM, pada bulan Juli 2024. Selanjutnya, Satgas PPKS UGM melakukan pendampingan terhadap korban dan melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap Terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.

Andi menyatakan bahwa -encegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender serta berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan Korban. (Ed-01)

Pos terkait