Ilustrasi (sumber: news.okezone.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Komisi X DPR RI menilai Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yang menutup 243 kampus bermasalah merupakan langkah yang tepat.
Anggota Komisi X DPR RI, Esti Wijayati saat ditemui wartawan di UGM, Sabtu (3/10) menganggap, Kemenristek Dikti memiliki berbagai alasan terkait penutupan itu. Tidak hanya karena perkuliahan yang abal-abal, dalam arti tidak mengikuti perkuliahan tetapi tiba-tiba mahasiwa menperolah ijazah, juga masalah konflik internal yang membelit sejumlah perguruan tinggi yang dinonaktifkan.
“Penutupan itu tidak perlu persetujuan dewan karena Kemenristek Dikti melaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Esti menjawab pertanyaan kabarkota.com). Selain itu, langkah tersebut juga merupakan amar dari rapat dengan Komisi X DPR RI.
Hanya saja, pihaknya meminta, agar kementerian tidak sekedar melakukan penutupan saja, melainkan juga segera bergerak cepat menyelesaikan persoalan-persoalan pasca penutupan karena menyangkut nasib orang banyak. Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Universitas PGRI NTT menyangkut perebutan keabsahan kepengurusan di Yayasan.
“Meski pun proses hukumnya sudah, tetapi bagaimana untuk menyelamatkan perguruan tinggi itu termasuk 12 ribuan mahasiswanya,” imbuh politisi PDIP ini.
DPR, lanjut Esti, juga akan meminta penjelasan Menristek Dikti tentang alasan-alasan menyangkut penutupan itu. “kami tidak kualitas pendidikan dikorbankan,” ujarnya.
SUTRIYATI