Ilustrasi (dok. pixels)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta mendorong agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya maksimal H-7 Lebaran.
Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Muhammad Ali Fahmi berpendapat bahwa sebenarnya, kewajiban membayar THR tepat waktu itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Akan tetapi di masa pandemi Covid-19 ini banyak persoalan yang muncul terkait kemampuan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai waktu yang sudah ditentukan,” kata Fahmi dalam pernyataan tertulis yang diterima kabarkota.com, Jumat (16/4/2021).
Di sisi lain, Fahmi menganggap, THR merupakan hak bagi buruh atau pekerja yang sangat dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka. Oleh karena itu, pihaknya juga berharap dengan pembayaran THR tepat waktu, maka dapat menggerakkan perekonomian di masyarakat.
Selain itu, politisi PAN Kota Yogyakarta ini juga mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transnigrasi (Dinsosnakertrans) segera mengaktifkan Posko THR. Posko tersebut diperlukan guna melayani pengaduan para buruh atau pekerja yang mengalami masalah dalam pembayaran THR tahun ini.
“Posko THR juga dapat menjadi tempat untuk perusahaan mengajukan permohonan penundaan pembagian THR kepada pekerjanya,” sambung Fahmi.
Sekaligus, lanjut Ali, Posko ini nantinya bisa menjadi tempat mediasi antara perusahaan dan pekerja atau buruh.
“Jika terjadi sistem mencicil THR yang dikarenakan kesulitan finansial perusahaan, maka wajib ada kesepakatan dengan pekerja, dan harapannya pembayaran THR selesai maksimal satu bulan setelah Lebaran,” pintanya.
Sementara salah seorang pelaku usaha percetakan di Kota Yogyakarta, Iskandar mengaku, pihaknya telah berkomunikasi dengan para karyawannya terkait kondisi keuangan perusahaan, dan berkomitmen untuk membayarkan THR bagi mereka, meskipun tidak penuh.
“Selain THR, kami juga akan memberikan bingkisan lebaran,” ucapnya kepada kabarkota.com.
Menurutnya, pada awal pandemi tahun 2020 lalu, mekanisme yang sama juga ia terapkan kepada para karyawannya. Mengingat, kondisi perusahaan juga terdampak bencana non alam tersebut, dan hingga kini kondisinya belum pulih.
“Kalau pembayaran THR-nya full ya berat sekarang,” ucapnya. (Rep-02)







