Hak Cipta Dilanggar, Seniman dan LBH Yogya Gelar Aksi Teatrikal

Seniman bersama  LBH Yogyakarta saat menggelar aksi teatrikal di Tugu Pal Putih, pada Senin (17/2/2025). (dok. LBH Yogyakarta)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Seniman bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Pal Putih, pada Senin (17/2/2025).

Bacaan Lainnya

Aksi kali ini sebagai bentuk keprihatinan atas adanya dugaan pelanggaran hak cipta fotografi oleh salah satu hotel bintang 5 di Yogyakarta.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Bambang Wirawan berpendapat bahwa seni adalah nafas peradaban yang lahir dari pemikiran, pengalaman, dan ketekunan yang tak ternilai. Karya seni dalam bentuk lukisan, foto, musik, lagu, puisi, film, maupun rancangan arsitektur bukan sekadar estetika tetapi jejak intelektual, emosional, dan spiritual penciptanya.

Namun menurutnya, di era digital yang mempercepat distribusi karya, batas antara akses dan kepemilikan semakin kabur.

“Hak cipta yang semestinya melindungi martabat penciptanya justru sering diabaikan,” sesal Bambang dalam siaran persnya, pada Senin (17/2/2025).

Hal itu, sebut Bambang, terbukti dari banyaknya karya seni yang direproduksi tanpa izin, dieksploitasi tanpa penghormatan, dan dieksploitasi tanpa konsekuensi.

“Padahal, fondasi hukum yang ada sudah jelas,” tegas Bambang.

Bambang Wirawan merupakan fotografer yang juga merasa dirugikan karena foto karyanya digunakan oleh salah satu hotel di Yogyakarta tanpa izin dan kasusnya sedang diproses hukum, di Polda DIY.

Sementara itu, Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia menjelaskan, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta, baik secara moral maupun ekonomi.

Hal tersebut, sambung Julian, tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) yang melarang penggunaan karya tanpa izin. Selain itu juga pasal 113 yang menetapkan sanksi bagi pelanggar.

“Ketika sebuah karya digunakan tanpa izin, maka bukan hanya penciptanya yang dirugikan, tetapi juga ekosistem seni secara keseluruhan,” anggapnya.

Pihaknya juga menekankan bahwa jika pelanggaran hak cipta terus dibiarkan, maka kreatifitas kehilangan nilainya.

“Ini bukan sekadar masalah individu, tetapi ancaman bagi dunia seni,” ucapnya.

Oleh karenanya, Julian menyampaikan, aksi teatrikal yang dilakukan oleh seniman kali bukan sebatas pertunjukkan, tetapi pengingat bahwa perlindungan hak cipta bukan hanya formalitas hukum, melainkan pilar penopang keberlanjutan kreatifitas.

“LBH Yogyakarta hadir untuk memastikan bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang memiliki sumber daya, tetapi juga setiap seniman yang karyanya layak dihormati,” tuturnya.

Dari pantauan kabarkota.com, aksi damai yang berakhir sekitar pukul 10.00 WIB ini mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian. (Rep-01)

Pos terkait