Dokter di Lapas Narkotika Klas IIA YogyakartaJoko Supriyanto,saat ujian terbuka di Fakultas Hukum UGM, Senin (10/8).(sumber: ugm.ac.id)
SLEMAN (kabarkota.com) – Sebagai penyedia layanan di bidang kesehatan, dokter atau pun dokter gigi tak jarang dihadapkan pada konflik.dengan pasien. Jika konflik tersebut tidak juga diatasi, maka berpotensi menjadi sengketa medik yang cenderung mengganggu hubungan antara kedua belah pihak.
"Penyebab terjadinya sengketa dalam pelayanan kesehatan adalah timbulnya ketidakpuasan pasien terhadap dokter dalam melaksanakan upaya pengobatan atau melaksanakan profesi kedokteran,", kata Joko Supriyanto, dokter di Lapas Narkotika Klas IIA Yogyakarta saat ujian terbuka di Fakultas Hukum UGM, Senin (10/8).
Guna mengatasi persoalan tersebut, lanjut Joko, maka kedua belah pihak dapat menempuh upaya mediasi sebagai jalan terbaik. “Mediasi antara dokter dan pasien dilakukan agar tidak sampai ke ranah hokum,” ungkapnmya.
Melalui langkah mediasi yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat ini, maka diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan tertulis maupun tidak tertulis antarpihak yang bersengketa tersebut.
Menurutnya, dasar pengaturan mediasi tertuang dalam . Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang alternatif penyelesaian sengketa, dan Pasal 29 Undang-Undang Kesehatan.
“Jika sengketa diselesaikan melalui jalur hokum, maka imbasnya akan justru akan lebih menguras energi, dan tenaga, anggapnya.
SUTRIYATI