SLEMAN (kabarkota.com) – Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) UGM, Zainal Arifin Mochtar resmi dikukuhkan menjadi Guru Besar di bidang Hukum Kelembagaan Negara, di Balai Senat, pada Kamis (15/1/2026).
Dalam pidato bertajuk ‘Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan’, Zainal menyoroti tentang pelemahan lembaga independen akibat konservatisme dan otoritarianisme yang menguat di Indonesia.
Zainal berpendapat bahwa keberadaan lembaga negara independen semestinya menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan menegakkan prinsip checks and balances.
“Lembaga ini berfungsi untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan hukum dan ketentingan politik,” ucapnya. Namun, studi menunjukkan bahwa rezim konservatif cenderung mengkonsolidasikan kekuasaan eksekutif dan meminimalkan peran lembaga pengawas sebagai bentuk kontrol politik.
Sejak reformasi 1998, lanjut Zainal, Indonesia memasuki fase transisi menuju demokrasi konstitusional yang ditandai dengan desentralisasi kekuasaan dan reformasi institusional. Namun demokrasi Indonesia juga menunjukkan bahwa independensi kelembagaan tidak pernah final.
“Proses seleksi anggota, pembiayaan, dinamika hukum, serta seringkali menjadi sarana partai politik untuk memperluas pengaruhnya,” sesal mantan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum (FH) UGM ini. Ini berarti bahwa lembaga independen di Indonesia tidak hanya menjadi produk demokratisasi, tetapi juga arena kontestasi politik yang menentukan arah demokrasi.
Lembaga negara seperti KPK, KPU, Komnas HAM, Ombudsman itu, sebut Zainal, menjadi simbol harapan bahwa lembaga ini bisa keluar dari bayang-bayang otoritarianisme. Namun seiring waktu mereka seperti berdiri di antara kekuasaan politik dan supremasi hukum. Di satu sisi, mereka diharapkan bekerja tanpa intervensi. Tapi di lain sisi, keberadaan mereka sangat tergantung pada keputusan politik Senayan, dan sesekali tafsir hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hidup dan matinya lembaga negara independen seringkali bukan karena gagal menjalankan tugas, tetapi karena mereka terlalu berhasil mengusik kenyamanan kekuasaan,” tegasnya. Contoh riilnya, Undang-undang tentang KPK yang nasibnya seringkali ditentukan oleh kekuatan besar politik di DPR dan hukum di MK
“Jika ditarik lebih jauh, masalah ini sebenarnya bukan persoalan desain kelembagaan, melainkan cara elit bangsa ini memahami makna independensi lembaga ini,” paprnya. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, independensi acapkali dianggap sebagai konsep yang lentur, karena bisa diperluas dan dipersempit sesuai dengan arah politik yang sedang dominan.
Oleh karenanya, Zainal menganggap, persoalan tersebut sulit diatasi dengan pendekatan klasik, seperti dengan perbaikan aturan maupun perbaikan institusi saja. “Orang hukum yang biasanya lebih banyak dan gemar dengan pendekatan old institusionalist, saya rasa harus mulai menggunakan pendekatan-pendekatan lain yang bisa memperkaya upaya mendedah jawaban dan harapan sebagai upaya memecahkan persoalan ketatanegaraan Indonesia saat ini,” paparnya. Selain itu, Menyelamatkan demokrasi dengan menguatkan masyarakat sipil adalah keharusan. (Rep-01)







