Jelang Aksi Nasional Buruh, MPBI DIY Gelar Unjuk Rasa di DPRD DIY

Unjuk rasa MPBI DIY, di depan gedung DPRD DIY, pada Rabu (27/8/2025). (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi unjuk rasa di DPRD DIY, pada Rabu (27/8/2025).

Juru Bicara MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, aksi kali ini merupakan bagian dari gelombang aksi nasional buruh yang akan digelar serentak pada Kamis (28/8/2025) besok.

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya,MPBI DIY menyampaikan enam tuntutan utama. Salah satunya, reformasi pajak perburuhan, termasuk kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

“Hapuskan pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT, serta diskriminasi pajak bagi perempuan menikah,” pinta Irsad dalam siaran persnya, pada Rabu (27/8/2025).

Selain itu, sebut Irsad, MPBI DIY juga menuntut penghapusan outsourcing dan menolak upah murah. “Stop PHK dan bentuk satgas PHK,” desaknya lagi.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw juga menjadi tuntutan yang mereka suarakan. Termasuk, desakan pengesahan RUU Perampasan aset sebagai upaya pemberantasan korupsi, dan revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029 agar lebih demokratis.

Pada kesempatan ini, MPBI juga menyuarakan tentang kondisi pekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Tarumartani 1918 sebagai salah satu perusahaan bersejarah di Yogyakarta.

spanduk yang dibentangkan MPBI di depan gedung DPRD DIY, pada Rabu (27/8/2025). (dok. istimewa)

Ketua Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja NIBA Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK F SP NIBA – SPSI) PT Tarumartani 1918, Suhariyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh PUK SPSI PT Tarumartani 1918 terhadap 112 responden, pada bulan Januari 2025, sekitar 62 persen karyawan mengaku tidak nyaman dengan lingkungan kerja. Bahkan, 17 persen karyawan lainnya merasa sangat tidak nyaman.

“Artinya, sebagian besar karyawan menilai kondisi lingkungan kerja masih bermasalah dan perlu perhatian serius,” ucap Suhariyanto.

Adapun faktor penyebab ketidaknyaman itu, kata Suhariyanto, dipengaruhi oleh kepemimpinan. Mulai dari tingkat direksi (51 persen), tingkat divisi (27 persen), hingga tingkat unit (18 persen). Sementara faktor lain, seperti upah dan jam kerja relatif tidak menyumbang ketidaknyamanan di tempat kerja.

“Dengan demikian, aspek manajerial tertinggi perlu menjadi prioritas utama dalam upaya perbaikan lingkungan kerja,” sambungnya.

Sementara untuk tingkat kepuasan karyawan terhadap kinerja Direktur PT Tarumartani 1918, jelasnya, surveinya diikuti oleh 153 responden. Dari jumlah terebut, 55,6 persen mengaku tidak puas dan 43,8 persen menyatakan tidak puas sama sekali. Artinya, ketidakpuasan karyawan terhadap kinerja direktur mencapai 99,4 persen.

Menurutnya, ketidakpuasan itu karena sikap (36,4 persen) dan kebijakan (27,2 persen) direktur. Selain itu juga soal fasilitas, meskipun persentasenya relatif kecil. Hal ini menandakan perlunya evaluasi serius kepemimpinan direktur dan
kebijakan manajerial di level direksi, karena keduanya menjadi sumber utama ketidakpuasan di kalangan pekerja.

Untuk itu, MPBI DIY mendesak agar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang terhenti pembahasannya segera diselesaikan. DPRD dan Pemda DIY juga diminta untuk segera memfasilitasi penyelesaian masalah di BUMD PT Tarumartani 1918. (Ed-01)

Pos terkait