Jelang Hari Pahlawan, Muncul Penolakan terhadap Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

Presiden Soeharto
Ilustrasi digital yang dibuat dengan bantuan AI: Presiden Ri ke-2, Soeharto. (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pada peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2025 mendatang, pemerintah berencana memberikan gelar pahlawan nasional kepada sejumlah tokoh yang dianggap telah berjasa besar bagi bangsa Indonesia. Salah satunya adalah Presiden RI ke-2, almarhum Soeharto.

Namun, rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat sipil dan akademisi, khususnya Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH UGM, Herlambang Perdana Wiratraman menduga, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto itu bukan merupakan target utama rezim sekarang. Problemnya, tidak sekadar pemberian penghargaan.

“Tapi yang menjadi tujuan utama itu sebenarnya adalah bagaimana militerisme itu bisa berlangsung di Indonesia,” kata Herlambang di sela-sela pembacaan Surat Terbuka dan diskusi tentang Penolakan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, di FH UGM, pada 7 November 2025.

Menurutnya, upaya membangkitkan militerisme itu ditandai dengan sejumlah peristiwa, seperti revisi Undang-Undang TNI, masuknya militer di ranah sipil, dan penghapusan sejarah Orde Baru (Orba). Hal itu, justru akan membuat masyarakat, khususnya generasi muda akan merasakan pemburukan situasi atas proses normalisasi dan pemanipulasian di ruang publik tersebut.

Oleh karenanya, Pusat Kajian, Pusat Studi, Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM, serta organ akademik dan mahasiswa di UGM menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI, Prabowo Subianto yang pada intinya mereka menolak dan mengecam rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

Peneliti dari Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM Alvino Kusuma Brata menilai, selama 32 tahun masa pemerintahannya, Soeharto seringkali melakukan akrobat politik yang sifatnya sewenang-wenang, abusif, serta tidak mengindahkan Hak Asasi Manusia (HAM) sama sekali. Ketika ada narasi bahwa pemerintah hari ini akan melakukan penganugerahan atau pemahlawanan dari Soeharto tentu itu merupakan bentuk penyangkalan terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM yang secara masif sudah terjadi selama 32 tahun masa pemerintahannya.

“Kami menuntut dijalankannya amanat Reformasi 1998, khususnya terkait tuntutan mengadili Soeharto dan kroni-kroninya atas pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan selama Orde Baru,” tegasnya.

tolak gelar pahlawan nasional soeharto
Pembacaan surat terbuka dan diskusi tentang penolakan terhadap rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto, di FH UGM, pada 5 November 2025. (dok. kabarkota.com)

600-an Elemen Masyarakat dan Akademisi sampaikan Argumen Penolakan 

Sebelumnya, pada 31 Oktober 2025 lalu, ratusan orang dari berbagai elemen dan latar belakang di Indonesia dan luar negeri juga menyampaikan surat terbuka kepada Presiden, Prabowo Subianto agar menolak penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Jenderal Besar (Purn.) H.M. Soeharto yang didasarkan pada sejumlah argumen.

Pertama, pelanggaran berat HAM di masa Orba yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas sehingga menimbulkan luka mendalam, terutama bagi keluarga korban. Kedua, praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi secara sistematis dan merajalela di era tersebut. Termasuk, monopoli bisnis keluarga di berbagai sektor strategis perekonomian, melalui fasilitas dan proteksi dari negara.

Argumen ketiga, pemberangusan demokrasi dan kebebasan berpendapat di rezim Orba telah menciptakan sistem politik yang otoriter. Keempat, ketimpangan dampak sosial ekonomi di. Mengingat, pujian terhadap stabilitas ekonomi dan kebijakan Soeharto pada masa itu telah menciptakan kesenjangan sosial-ekonomi yang lebar. Pembangunan terpusat di Jawa dan mengabaikan daerah lain.

Oleh karenanya, mereka mendesak agar Presiden prabowo menolak penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, dengan cara mengabaikan dan tidak meloloskan usulan yang disampaikan oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Terlebih, itu telah menimbulkan banyak kontroversi sejak proses dimulainya pengusulan.

“Kami ingin mengajak seluruh elemen bangsa untuk belajar dari sejarah secara jernih dan kritis, mengambil pelajaran dari kesalahan masa lalu dalam rangka membangun Indonesia yang lebih demokratis, adil, serta menghargai HAM,” tulis mereka dalam siaran persnya.

Ketua Dewan GTK: Semua Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Memenuhi Syarat

Sementara itu di lain pihak, Ketua Dewan GTK yang juga Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon telah memenuhi panggilan Presiden Prabowo guna membahas sejumlah agenda terkait peringatan Hari Pahlawan tahun 2025. Topik utama yang dibahas dalam pertemuan di Istana Negara, pada 5 November lalu adalah terkait pemberian anugerah gelar kepahlawanan nasional kepada sejumlah tokoh yang dinilai telah berjasa besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Pemberian gelar tersebut merupakan kegiatan rutin dalam rangka Hari Pahlawan.

Fadli Zon menjelaskan, proses pengusulan gelar pahlawan nasional dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga ke level nasional. Selain itu, proses pengusulannya juga melibatkan berbagai kalangan akademisi, dan tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang. Setelah dari Kabupaten ke Provinsi yang juga melibatkan tim peneliti, akademisi, serta sejumlah tokoh yang menjadi anggota Tim Peneliti dan Pengkajian Gelar Daerah (TP2GD). Kemudian, TP2DG menyerahkan kepada Tim Peneliti dan pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di Kementerian sosial

“Dewan Gelar GTK Tanda Jasa Tanda Kehormatan telah menerima ini dari Kementerian Sosial yang juga merupakan hasil kajian dari TP2GP,” ungkap Fadli Zon sebagaimana dilansir dari laman Setkab, pada 5 November 2025.

Lebih lanjut Menteri Kebudayaan menyebutkan, terdapat 40 nama calon pahlawan nasional yang baru diusulkan, serta sembilan nama tambahan yang merupakan hasil lanjutan dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 24 nama menjadi usulan prioritas dari Dewan GTK, yang ditentukan melalui seleksi, kajian, dan penelitian.

“Semua yang telah disampaikan ini memenuhi syarat. Riwayat perjuanga, latar belakang, dan riwayat hidup mereka jelas, serta sudah diuji secara akademik dan ilmiah. Riwayat perjuangannya ini telah diteliti dengan seksama melalui beberapa layer, beberapa tahap,” paparnya.

Pihaknya menambahkan, seleksi juga dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti latar belakang daerah, peran gender, serta keberagaman kontribusi dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa. (Rep-01)

Pos terkait