SLEMAN (kabarkota.com) – Ketua Program Magister Perencanaan Kota dan Daerah (MPKD) UGM, Bakti Setiawan mengungkapkan warga negara memiliki hak atas tempat tinggal. Hal tersebut bisa terlaksana apabila pemerintah mengambil peran secara langsung.
Bakti menuturkan, untuk memenuhi hak warga negara tersebut pemerintah harus mampu menyediakan lima hal, yakni hak atas rumah (tanah), tenaga dan material, keahlian, serta finansial. Dalam aplikasinya harus bekerjasama dengan pemerintah daerah.
“Intervensi pemerintah harus aksesibel kepada masyarakat untuk mendapatkan hak atas tempat tinggal,” kata Bakti dalam Seminar Jalan Perubahan untuk Indonesia Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian 2014-2019 di UGM, Senin (1/9).
Menurutnya pembangunan rumah untuk warga kota dan desa berbeda. Untuk itu diperlukan langkah penanganan yang berbeda pula. “Realisasi kota dan desa itu beda. Integrasi desa dan kota harus sehat dan energik,” tuturnya.
Pakar UGM, Danang Parikesit menjelaskan pemenuhan hak warga negara atas tempat tinggal bisa saja dilakukan. Syaratnya, pembiayaan tak hanya dilakukan pihak pemerintah, namun juga menggandeng pihak swasta.
“Kabinet Jokowi-JK harus menyusun program berjenjang. 3 bulan apa yang harus dilakukan, 6 dan 1 tahun,” tutur lulusan Teknik dari Universitas Leeds Inggris ini.
Danang menilai jika pemerintahan yang lama memang fokus pada investasi akan tetapi lupa dalam hal pemeliharaannya. Dilema besar infrakstruktur, kata dia, karena tidak ada ruang fiskal. Karena itu bagaimana Jokowi JK menutupi kekurangan pembiayaan tersebut. (kim/mon)