SLEMAN (kabarkota.com) – Jogja Police Watch (JPW) mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang mengupayakan Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus Hogi Hinaya yang mengejar jambret namun justru dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Kepala Divisi Humas (Kadiv) JPW, Baharrudin Kamba mengatakan, upaya tersebut dilakukan Kejari Sleman, dengan mempertemukan antara pihak Hogi dan keluarga dua terduga pelaku jambret, pada Senin (26/1/2026). Hal itu lantaran kasusnya memasuki tahap dua, setelah Polresta Sleman melimpahkan berkasnya ke Kejari Sleman.
“Kasus ini seharusnya tidak perlu sampai viral, apalagi sampai Kejari Sleman, jika RJ berhasil selesai di tingkat Polresta Sleman,” kata Bahar dalam siaran persnya, Senin (26/1/2026).
Bahar menyatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga Kejari Sleman menerbitkan Surat Ketepatan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Kami akan tetap mengawal kasus ini, karena masih tahap RJ jilid I,” tegasnya. Berdasarkan Pasal 86 KUHAP baru, setelah SKP2 diterbitkan, maka Kejari harus meminta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman, paling lambat tiga hari sejak surat diterbitkan.
Menurutnya, RJ ini sekaligus menjadi edukasi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus kasus-kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. “Jangan sampai hastag ‘No Viral, No Justice’ kembali menggema,” harapnya.
Selain itu, JPW juga mewanti-wanti agar keluarga Hogi terbebani dengan banyak uang yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikan masalah ini. Mengingat, Hogi juga sebagai korban.
Kejari Sleman sebagai Jaksa Fasilitator
Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto menyampaikan bahwa pihaknya sebagai jaksa fasilitator dalam upaya melakukan RJ terhadap kedua belah pihak. Fasilitasi kali ini dilakukan melalui zoom meeting dengan bantuan dari Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam untuk mempertemukan para pihak yang tidak bisa hadir langsung di Kejari Sleman.
“Kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Hanya tinggal untuk perdamaiannya,” ungkap Kajari kepada wartawan di Sleman. Para penasehat hukum akan saling berkomunikasi dan berkonsultasi untuk membuat kesepakatan terkait bentuk perdamaiannya.
“Mudah – mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan,” sambungnya.
Sedangkan terkait SKP2, Bambang menyatakan belum diterbitkan, meskipun syarat RJ telah terpenuhi. Ini karena proses perdamaian antarpihak masih berlangsung.
Di lain pihak, Istri Hogi, Arsita mengaku agak lega dengan adanya upaya penyelesaian kasus di luar persidangan ini. Ia juga berharap suaminya segera bebas. Hal senada juga disampaikan Hogi, yang bahkan mengaku tidak menduga permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara damai. (Rep-01)







