Keracunan massal di Berbah, Dinkes Sleman Ambil sampel Makanan dari MBG

Kepala Dinkes Sleman, Cahya Purnama. (dok. kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman telah mengambil sampel makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan salah satunya ke SMP Negeri 3 Berbah pada 27 Agustus 2025. Selain itu, mereka juga mengambil sampel air dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tempat MBG tersebut diolah.

Pengambilan sampel itu dilakukan setelah terjadinya keracunan pangan (kerpang) yang dialami 135 siswa dan 2 guru di SMP N 3 Berbah, yang diduga akibat menyantap menu MBG, pada 27 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

“Sampel yang kami ambil kemarin adalah dari makanan yang diduga menyebabkan keracunan pangan,” jelas Cahya kepada wartawan di Sleman, pada Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, sampel itu sedang diuji di Balaoi Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi (BLKK) Yogyakarta. “Hasil lab keluar tergantung dari pihak lab, tetapi biasanya sekitar 10 hari,” sambungnya.

Selain itu, Cahya mengaku, pihaknya juga melakukan penyelidikan epidemiologi secara menyeluruh atas insiden tersebut. Mulai dari evakuasi dan penanganan korban keracunan, melakukan penyelidikan epidimologi terhadap penyebab kemungkinan keracunan pangan, hingga pengambilan sampel makanan dan air. Setelah itu, pihaknya memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mencegah kasus terulang kembali.

Terkait dengan dua guru yang ikut keracunan, Cahya mengungkapkan, sebenarnya dari pihak SPPG sudah sudah melakukan pengecekan kelayakan makanan sebelum didistribusikan ke sekolah-sekolah. Hanya saja, sesampainya di sekolah berdasarkan protap dari SPPG, ada guru yang semestinya memang melakukan tes organoleptik atau tes dengan menggunakan panca indera untuk memastikan kelayakan makanan sebelum dikonsumsi anak-anak.

“Tes menggunakan panca indera itu bisa dilakukan dengan melihat, mencium bau, atau merasakan makanannya,” papar Cahya. Jika secara visual dan baunya sudah tidak layak konsumsi, maka tidak perlu dicicipi. Tetapi jika masih terlihat baik, maka bisa dicicipi guna memastikan makanan masih layak konsumsi.

Selain itu, Cahya mengimbau agar pihak sekolah juga memerhatikan batas waktu makanan itu layak konsumsi.
“Batas waktu yang terbaik itu 4 jam setelah selesai dimasak, harus dimakan… Sebenarnya di makanannya sendiri sudah diberi tulisan baik dikonsumsi sebelum jam tertentu,” ucapnya lagi.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Dinkes Sleman, Gunanto. (dok. kabarkota.com)

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Dinkes Sleman, Gunanto menambahkan, menu MBG yang dibagikan ke SMP N 3 Berbah, sebelum insiden keracunan massal adalah nasi kuning, telur dadar, abon, kering tempe, dan jeruk.

“Kemarin kami mengambil sampel makanannya dari lokasi MBG yang kebetulan masih menyimpan sampel untuk kontrol itu,” sebutnya,

Dari hasil wawancara, kata Gunanto, juga ada jeda waktu yang cukup lama antara makanan diterima dan dikonsumsi. Mengingat, makanan tiba di sekolah pukul 07.30 WIB, namun baru dikosumsi sekitar jam 12 siang.

“Kami tidak mencari siapa yang salah, tetapi kewaspadaannya harus semua lini,” tegasnya.

JCW Desak BGN Cabut Izin Operasional SPPG yang Lalai dalam Proyek MBG

Di lain pihak, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mendesak agar Badan Gizi Nasional (BGN) segera mencabut izin operasional SPPG sebagai pihak penyedia jasa yang terbukti lalai dalam proyek MBG di sejumlah daerah yang mengalami keracunan massal, termasuk di DIY.

Bahar berharap, dengan terjadinya kembali kasus keracunan massal yang menimpa ratusan guru dan siswa yang diduga dari menu MBG di Sleman, maka sudah saatnya BGN tidak menutup mata dan terlalu mengejar target jumlah penerima manfaat dari MBG, dengan memiliki alokasi anggaran yang sangat besar.

“Karena yang terpenting itu bukan target penerima manfaat MBG, melainkan keselamatan siswa dan guru,” anggap Bahar dalam siaran persnya.

Bahar meminta, BGN melalui seluruh SPPG harus bisa menjamin keselamatan guru dan anak-anak. “Tidak ada lagi toleransi, karena ini menyangkut nyawa manusia”. Kepala Daerah dapat melakukan intervensi terhadap SPPG yang terbukti lalai dalam proyek MBG, tanpa harus menunggu perintah BGN.

Salah satu menu MBG. (dok. istimewa)

“Jangan sampai setelah ada korban jiwa karena konsumsi menu MBG, baru ada tindakan dan saling lempar tanggung jawab,” tuturnya. (Rep-01)

Pos terkait