Pimpinan Rapur,Yoeke Indra Agung Laksana saat penetapan KGPAA Paku Alam X sebagai Wabup DIY, Senin (25/4/2016) malam. (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Setelah sekian lama terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur (Wagub) DIY pasca meninggalnya Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam IX, DPRD DIY akhirnya menggelar Rapat Paripurna Penetapan wakil gubernur DIY Sisa masa jabatan 2012-2017, pada Senin (25/4/2016) malam, di kantor DPRD DIY. Rapur tersebut menetapkan KGPAA Paku Alam X resmi ditetapkan oleh Wagub DIY.
Dalam laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Wabup DIY yang dibacakan wakil ketua Pansus, Arif Noor Hartanto, seluruh fraksi di DPRD DIY yakni PDIP, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, Fraksi Kebangkitan Nasional, dan Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat sepakat penetapan Wagub segera dilaksanakan guna mendukung peningkatan kinerja Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Arif mengaku, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Pusat melalui Kemendagri dan Sekretariat Kabinet (Setkab) yang intinya meminta agar pelantikan Wagub DIY di Ibukota nantinya diperlakukan secara khusus. “Tidak dibarengkan dengan pelantikan Wakil Gubernur lainnya,” kata Arif melalui salah satu stasiun televisi swasta lokal di Yogyakarta.
Sementara pimpinan Rapur,Yoeke Indra Agung Laksana dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Rapur kali ini telah memenuhi quorum dengan dihadiri 35 anggota DPRD DIY.
Selanjutnya, pasca mendapatkan persetujuan dari peserta rapat, Yoeke secara sah menetapkan Rancangan Keputusan Dewan tersebut menjadi Keputusan Dewan, dengan disaksikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY hasil penetapan. (Rep-03/Ed-03)







