Koalisi Masyarakat Sipil Yogyakarta usai walkout daru forum konsultasi publik ADB di Yogyakarta, Kamis (7/2/2019). (kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Yogyakarta memutuskan walkout dari forum konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Asia Development Bank (ADB), di Yogyakarta, pada Kamis (7/2/2019).
Salah seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Halik Sandera beranggapan bahwa forum yang membahas tentang penggunaan sistem perlindungan negara untuk lingkungan hidup dan pengadaan tanah dan pemukiman kembali ini, sebenarnya ingin melegalkan Country Safeguard System (CSS) dalam proyek-proyek infrastruktur.
Sementara, CSS didasarkan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang sarat dengan penggusuran hak atas hidup warga terdampak.
“Inti semangatnya kan menggusur,” tegas Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta ini kepada kabarkota.com, usai walkout dari forum.
Selain itu, kata Halik, kepesertaan pihak-pihak yang diundang dalam forum konsultasi publik ini sangat terbatas, dan tak merepresentasikan publik atau masyarakat yang terdampak langsung.
ADB ini, sebut Halik, juga telah mendanai proyek-proyek PLN melalui penanaman saham di PT Indonesia Infrastruktur Finance (IIF) yang mendukung luma proyek bandara di Indonesia, yang salah satunya adalah Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di wilayah Temon Kulon Progo, DIY.
Dengan dalih untuk mendukung pembangunan infrastruktur berkelanjutan, namun faktanya pembangunan tersebut justru melanggar Hak Asasi Manusia serta berpotensi besar merusak lingkungan, karena membangun di zona merah bencana.
Sementara Tri Wahyu KH dari Indonesia Court Monitoring (ICM) yang juga menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil menambahkan, jika dilihat dari track record penggunaan CSS untuk sektor energi, dalam hal ini melalui PT PLN, pernah melakukan pencabutan meteran listrik secara sepihak terhadap rumah-rumah warga Temon yang menolak pembangunan Bandara, termasuk di Masjid Al Hidayah yang masih dipertahankan warga.
Ditambah lagi, tidak adanya transparansi atas hasil kajian 18 proyek PLN yang semestinya itu bisa diverifikasi oleh publik, khususnya warga terdampak.
“Kami menolak proses konsultasi publik CSS karena disinyalir kuat melegitimasi UU No 2 Tahun 2012, yang merampas ruang hidup dan penghidupan warga terdampak,” ucap Wahyu.
Forum konsultasi publik ADB yang digelar tertutup, di Yogyakarta pada 7-8 Februari 2019 ini juga dinilai janggal, karena menurut Koalisi Masyarakat Sipil, seharusnya yang menggelar pertemuan tersebut bukan ADB dari sektor privat, melainkan lembaga negara karena ini kaitannya dengan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum.
Pihaknya mensinyalir, forum yang dihadiri oleh perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Ombudsman RI DIY, dan sejumlah akademisin itu sengaja digelar untuk mempercepat proyek pembangunan bandara NYIA. (Rep-01)