Korupsi Bandwidth di Sleman, JCW: Jangan Berhenti pada Eks Kadiskominfo saja!

tersangka ESP (kiri) saat di Kejati DIY, pada 25 September 2025. (dok. istimewa)

SLEMAN (kabarkota.com) – Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman berinisial ESP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet pada 2022 – 2024 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3 Miliar.

Meski demikian, Baharuddin Kamba selaku Deputi Pengaduan Masyarakat JCW mendorong agar Kejati DIY membongkar tentang kemungkinan adanya keterlibatan pihak lainnya dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, mustahil kasus ini hanya melibatkan satu orang. Mengingat, konteksnya terkait pengadaan barang dan jasa berupa pengadaan bandwidth internet. “Tersangka ESP ini hanya satu simpul saja, karena pasti ada simpul aktornya,” anggap Bahar dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (26/9/2025) malam.

Oleh karenanya, Bahar mendesak agar Kejati DIY mengejar keterlibatan pelaku lainnya, ketika ada bukti-bukti baru yang ditemukan. “Jangan Berhenti pada Eks Kadis Kominfo saja,” pintanya.

Kronologi Kasus ESP

Sebelumnya, pada 25 September 2025 lalu, Kejati DIY merilis penetapan tersangka ESP yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan Bandwidth internet tahun 2022 – 2024 dan sewa Collocation Disaster Recovery Certer (DRC) tahun 2023 – 2025 pada Diskominfo Sleman.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Kemudian, tersangka “ESP” menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat.

“Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, dilakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari kedepan,” jelas Herwatan dalam siaran persnya.

Lebih lanjut Herwatan menyampaikan bahwa kasus ini bermula ketika ESP menjabat sebagai Kepala Diskominfo Sleman dan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0063 Belanja Kawat/ Faksimili/ Internet/ TV Berlangganan Dinas Kominfo Kabupaten Sleman telah berlangganan Bandwidth Internet dengan 2 Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT.SIMS) dan ISP-2 (PT.GPU).

Pembayaran langganan bandwidth internet tersebut dilakukan dengan cara setiap bulan ISP-1 dan ISP-2 mengajukan permohonan pencairan kepada Diskominfo Kabupaten Sleman dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet, sehingga dapat diketahui tingkat konsumsi bandwidth internet yang disediakan oleh ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi kebutuhan.

Namun sejak bulan November 2022 – 2024, ESP menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan bandwidth internet ISP-3 (PT.MSD) yang tidak sesuai kebutuhan. Hal itu ia lakukan tanpa adanya kajian kebutuhan bandwidth internet yang seharusnya dapat dihitung berdasarkan tingkat konsumsi bandwidth internet tahun sebelumnya, sebagaimana dalam laporan bulanan penggunaan bandwidth internet tersebut

Di tahun 2022 bulan November dan Desember, anggarannya sebesar Rp 300 juta. Tahun 2023 naik menjadi Rp 1,8 Miliar. Begitu pun di tahun 2024 yang dianggarkan sebesar Rp 1,8 Miliar.

“Sehingga total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp.3,9 Miliar,” sebutnya.

Selain itu, ungkap Herwatan, pada tahun 2023 s/d 2025, Diskominfo Sleman juga telah melaksanakan kegiatan sewa Collocation DRC dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp.198 juta dan telah direalisasi dengan memilih penyedia PT.MSA, melalui pengadaan langsung.

Herwatan menambahkan Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Sleman melakukan penambahan penyedia layanan bandwidth internet ISP-3 (PT.MSD) dan penyedia kegiatan sewa Collocation DRC (PT.MSA) tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT.MSD dan PT.MSA seluruhnya sebesar Rp 901 juta.

“Bahwa berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY, perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 Miliar,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, ESP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau pun melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ed-01)

Pos terkait