SLEMAN (kabarkota.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menetapkan Mantan Bupati Sleman berinisial SP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020, pada 30 September 2025. Namun hingga kini, Kejari Sleman belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Hal tersebut menunculkan tanda tanya di benak Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Dhani Eko Wiyono yang selama ini konsens menyuarakan aspirasinya terkait kasus tersebut.
“SP telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi mengapa belum dilakukan penahanan terhadap beliau?” tanya Eko, pada Rabu (1/10/2025).
Dhani menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Terlebih, kucuran dana hibah pariwisata itu terjadi pada saat pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang seharusnya bisa membantu menghidupkan perekonomian masyarakat, tetapi malah dikorupsi yang diduga melibatkan kepala daerah di Sleman.
“Korupsi itu harus diberantas dan pejabatnya juga harus dihukum supaya tidak ada lagi korupsi-korupsi berikutnya,” tegas Dhani.
Untuk itu Dhani mendesak agar Kejari Sleman dapat mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya
Kami meminta Kejari Sleman terus berupaya menegakkan keadilan dan kebenaran,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto mengatakan, penetapan terhadap mantan Bupati Sleman 2 periode tersebut berdasarkan alat bukti berupa keterangan para saksi, ahli dan surat.
Pihaknya menjelaskan bahwa pada tahun 2020 lalu, Kabupaten Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sekitar Rp 68.5 miliar guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampak akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemberian dana hibah itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.07/2020.
“Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa SP selaku Bupati Sleman telah memberikan dana hibah pariwisata untuk Kelompok Masyarakat disektor pariwisata, yang bertentangan dengan Perjanjian Hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor : KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 09 Oktober 2020,” ungkap Bambang dalam siaran persnya, pada 30 September 2025.
Modusnya, sebut Bambang, dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata, tanggal 27 November 2020. Perbup tersebut mengatur tentang alokasi hibah dan membuat Penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata, selain Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata yang telah ada.
Menurutnya, perbuatan SP itu telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 10,9 Miliar. Angka kerugian itu ditaksir berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DIY Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwasata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020, denganNomor : PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024, tertanggal 12 Juli 2024.
Akibat perbuatannya, SP dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 dari UU yang sama.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap SP. ” Sampai saat ini belu ada penahanan. Kami baru menaikkan setatus yang bersangkutan kemarin menjadi saksi dan mulai hari ini (30/9/2025) kami tetapkan menjadi tersangka,” paparnya. (Ed-01)







