Mantan Bupati Sleman Ditahan, JCW Dorong Kejari Sleman Tetapkan Tersangka Baru

Mantan Bupati Sleman, SP di Kejari Sleman. (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sleman agar segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.

Dorongan tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, pasca penahanan mantan Bupati Sleman berinisial SP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pada Selasa (28/10/2025).

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tidak harus menunggu putusan sidang atau vonis terhadap tersangka sebelumnya,” tegas Bahar dalam pernyataan tertulisnya.

Menurutnya, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka hanya memerlukan minimal dua alat bukti yang sah dan kuat. “Saat penyidik Kejari Sleman menemukan dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan orang lain dalam kasus dugaan korupsi itu, maka penetapan tersangka baru dapat langsung dilakukan,” sambungnya.

Terlebih, kata Bahar, Kejari Sleman telah menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke – KUHP tentang delik turut serta melakukan suatu perbuatan pidana.

Lebih lanjut, Bahar berharap, publik juga perlu mengawal kasus ini hingga persidangan sehingga menjadi penting kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.

Kejari Sleman Tahan SP

Di lain pihak, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto merilis bahwa penyidik Kejari Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mantan Bupati Sleman, SP. Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejari Sleman Nomor: PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, tersangka SP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 (dua puluh) hari ke depan.

Penahanan terhadap tersangka SP didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pertama, Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Kedua, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sebelumnya, tersangka SP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 30 September 2025.

Adapun pasal yang disangkakan, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ed-01)

Pos terkait