Aksi pangkas rambut aktivis Jogja Ora Didol, Dodok Jogja di depan kompleks Balaikota Yogyakarta, Sabtu (4/6/2022). (dok. istimewa)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Aktivis Jogja Ora Didol, Dodok Jogja “membayar” nazar dengan mencukur gundul kepalanya di depan kompleks Balaikota Yogyakarta, pada Sabtu (4/6/2022). Nazar tersebut terkait dengan penangkapan mantan Walikota Yogyakarta, HS oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2 Juni 2022 lalu.
“Nazar saya akan cukur gundul jika dia (HS) ditangkap atau ditahan KPK RI atas kasus korupsi dalam proyek pembangunan hotel atau apartemen!,” kata Dodok dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, pada Sabtu (4/6/2022).
Meskipun kerusakan lingkungan akibat pembangunan hotel dan apartemen telah terjadi, namun kata Dodok, kasus penangkapan HS tersebut menjadi cermin atas akuntabilitas seluruh proses perizinan
hotel/apartemen oleh Pemerintah Kota Yogyakarta di tahun-tahun sebelumnya.
“Pengungkapan kasus-kasus lain harus terus diupayakan,” tegasnya.
Kejadian ini, lanjut dia, akan menjadi pengingat bagi publik bahwa ada indikasi kuat kekuasaan yang korup di DIY, Artinya, proses dan capaian pembangunan di Yogyakarta tidak selalu berada pada jalan dan cara yang benar.
Oleh karena itu, sambung Dodok, sebagai warga yang berdaya, maka upaya mengawal kebijakan pembangunan dan penegakan hukum harus terus dilakukan. Kebenaran dan keadilan harus terus diperjuangkan.
Aksi keprihatinan Dodok atas pembangunan hotel dan apartemen di Kota Yogyakarta bukan sekali ini saja dilakukan. Pada Agustus 2014 silam, Dodok pernah melakukan aksi mandi pasir sebagai bentuk protes atas keringnya air sumur warga Kampung Miliran akibat penyedotan air tanah oleh Fave Hotel di Jalan Kusuma Negara Yogyakarta. Kemudian pada Februari 2016, Dodok melakukan ritual mandi air kembang tujuh rupa dari tujuh sumur di depan Kompleks Balaikota Yogyakarta. Lalu, pada Januari 2019, Dodok kembali melakukan ritual menyemburkan kencing ke papan nama Kantor Walikota Yogyakarta.
HS Tersangka Kasus Dugaan Suap Izin Pembangunan Apartemen
Sebelumnya, pada 2 Juni 2022 lalu, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap HS dan sejumlah orang di Yogyakarta. Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sekitar 27 ribu dolar Amerika yang di kemas dalam goodie bag. KPK juga memeriksa sedikitnya 10 saksi, baik di Yogyakarta maupun di Jakarta, atas kasus tersebut.
Kemudian pada 3 Juni 2022, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengumumkan bahwa mantan Walikota Yogyakarta, HS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di Pemkot Yogyakarta. Selain Walikota Yogyakarta periode 2017 – 2022, KPK juga menetapkan status tersangka kepada ON sebagai pihak yang diduga pemberi suap dari PT SA Tbk, serta NWH, dan TBY sebagai terduga penerima suap bersama HS.
“Agar proses penyidikan dapat efektif, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap para Tersangka, masing-masing selama 20 hari pertama yang dimulai sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022 mendatang,” kata Marwata dalam siaran pers, pada 3 Juni 2022.
Keempat tersangka tersebut ditahan di tempat berbeda. HS ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan ON ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sekda DIY Harap Kasus HS Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Menanggapi penangkapan terhadap Mantan Walikota Yogyakarta tersebut, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji berharap agar prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sedangkan untuk antisipasi tindak pidana korupsi di DIY, Baskara menjelaskan bahwa pada prinsipnya, semua sudah ada aturannya sehingga para pejabat publik semestinya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dengan kondisi ini, saya berharap pak Sumadi selaku Penjabat Walikota Yogya harus semakin bekerja keras karena harus tetap memberikan layanan yang baik, tetapi ada persoalan itu,” harap mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah raga (Disdikpora) DIY ini di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, 3 Juni 2022.
Sekaligus, lanjut Aji, harus tetap bisa mengoptimalkan tugas-tugasnya untuk memberikan layanan kepada publik, dan menjalankan program-program kerja yang telah direncakan sebelumnya. (Rep-01)