Sidang Perdana Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Covid-19 Koperasi Tri Dharma Yogya Digelar

sidang perdana perkara dugaan penyelewengan dana hibah Covid-19 Koperasi Tri Dharma, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, pada Kamis (12/6/2025). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menggelar sidang perdana dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kepada Koperasi Tri Dharma Yogyakarta, pada Kamis (12/6/2025).

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Rochmanto Nugroho, Siti Hartati, Anisah Hikmiyati, Fadholy Yulianto, dan Aditya Rachman Rosadi kali ini, menghadirkan mantan Ketua Koperasi Tri Dharma Yogyakarta berinisial R sebagai terdakwa 1, dan L selaku mantan bendahara koperasi sebagai terdakwa 2.

Bacaan Lainnya

Salah satu dakwaan yang dibacakan JPU terkait tidak adanya transparansi dari pengurus koperasi atas penerimaan dana hibah dari Pemda DIY kepada Koperasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Tri Dharma Malioboro yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada tahun 2021. Padahal, hibah sebesar Rp 250 juta itu dikucurkan sebagai bantuan pinjaman bunga rendah atau Kredit Pemulihan Ekonomi (KPE) bagi 907 anggota koperasi Tri Dharma Malioboro.

“Terdakwa 1 bersama terdakwa 2 tidak melaporkan penarikan-penarikan dana,” tegas Jaksa. Akibatnya, penarikan dana itu tidak tercatat dalam laporan keuangan Koperasi Tri Dharma Yogyakarta.

Ditemui usai persidangan, Pendamping Hukum dari PKL Tri Dharma Yogyakarta, Ach Nurul Luthfi mengungkapkan, sidang ini sudah lama dinantikan selama kurang lebih satu tahun terakhir sehingga ini menjadi momentum bersama bagi PKL.

“Keresahan yang bertahun-tahun yang dirasakan oleh pengurus lama koperasi itu, akhirnya bisa diadili hari ini,” kata Luthfi.

Menurutnya, tujuan pengadilan ini bukan untuk mengadili secara personal, melainkan karena adanya dugaan tindakan penggunaan dana hibah di luar prosedural, yang dalam unsur hukum itu untuk memperkaya diri sendiri melalui kekuasaan mereka sebagai ketua dan bendahara di kepengurusan lama.

“Hal yang paling menyakitkan bagi anggota PKL Tri Dharma itu
karena dana hibah ini yang seharusnya untuk pemulihan ekonomi di waktu Covid19, namun justru hanya dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu dan bukan untuk kepentingan bersama,” sesal advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini.

Pihaknya juga menyatakan bahwa PKL Tri Dharma akan bersikap kooperatif, jika nantinya mereka dipanggil sebagai saksi di persidangan, dalam perkara ini.

Kronologi Penetapan Tersangka R dan L

Sebelumnya pada 8 Januari 2025 lalu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta menetapkan R tersangka dan langsung melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Yogyakarta selama 20 hari. Sedangkan L ditetapkan sebagai tersangka pada pada 20 Desember 2024, namun baru ditahan pada 8 Januari 2025 dengan tahanan rumah selama 20 hari karena alasan kesehatan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Pemda DIY menggulirkan dana hibah kepada Koperasi Tri Dharma Yogyakarta yang terdampak PPKM akibat Covid-19, sebesar Rp 250 juta. Hibah berupa bantuan pinjaman bunga rendah atau KPE ini diperuntukkan bagi 907 anggota koperasi, namun baru 103 anggota yang memperoleh fasilitas KPE hingga kemudian program penyaluran Pinjaman tersebut dihentikan oleh pengurus.

Kemudian, lanjut Herwatan, tersangka T dan L diduga menggunakan dana itu tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp155,7 juta.

“Penyalahgunaan Dana hibah tersebut sangat menciderai rasa keadilan di Masyarakat karena pada masa kedaruratan PPKM Covid-19, masyarakat khususnya anggota koperasi sangat membutuhkan bantuan modal usaha,” ucap Herwatan dalam siaran persnya pada 10 Januari 2025.

Akibat perbuatannya itu, R dan L disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Lanjutan Digelar 18 Juni 2025

Sementara berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk ini didaftarkan dan dilimpahkan perkaranya, melalui surat pelimpahan nomor B – 1308 /M.4.10/Ft.1/06/2025, pada 5 Juni 2025. Adapun persidangan selanjutnya akan digelar pada 18 Juni 2025 mendatang, dengan agenda Pembuktian dari Penuntut Umum. (Rep-01)

Pos terkait