Iklan dari Manajemen Mataram City bertuliskan "Terima kasih Jogja, Apartemen dan Condotel Sold Out" di salah satu sudut jalan protokol di Sleman, Yogyakarta. (Masjidi/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Manajemen Condotel dan Apartemen Mataram City klaim telah kantongi izin lingkungan sesuai prosedur, terkait pendirian bangunan 18 lantai yang sudah sold out tersebut.
Klaim tersebut disampaikan Marketing Manager Mataram City, Mita Ratri kepada kabarkota.com, menanggapi permintaan Walhi Yogyakarta agar proyek hunian mewah di kawasan Jalan Palagan Tentara Pelajar itu diaudit.
"Semua perizinannya sudah keluar, termasuk Amdalnya," kata Mita melalui WhatsApp, Sabtu (8/11). (Baca juga: Bangun Apartemen Tertinggi di DIY, Ini yang Dilanggar Mataram City )
Sementara, terkait dengan kekhawatiran sejumlah warga sekitar Mataram City tentang dampak negatifnya, Ratri menegaskan, pihak manajemen telah memperhitungkan berbagai dampak, tersebut dengan mengoptimalkan Corporate Social Responsibility (CSR).
Sebelumnya, 7 November lalu, kabarkota.com memberitakan bahwa Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indinesia (Walhi) Yogyakarta, Halik Sandera menyatakan pembangunan Mataram City perlu ada pengauditan. Mengingat, proses perizinan apartemen 18 lantai itu dinilai janggal. (Baca juga: Ada Kejanggalan, Walhi Minta Apartemen Mataram City Diaudit )
Selain itu, sejumlah warga di sekitar Mataram City juga mengaku khawatir dengan berbagai dampak lingkungan maupun sosial yang akan ditimbulkan dari dari keberadaan kondotel dan apartemen tersebut. (Baca juga: Apartemen Mataram City Resahkan Warga Nandan )
SUTRIYATI