Mie boraks siap edar yang diproduksi tersangka W dam diamankan Polres Kulon Progo, Rabu (10/8/2016). (sutriyati/kabarkota.com)
BANTUL (kabarkota.com) – Pabrik mie boraks di Karangnongko RT 09, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY yang digrebek jajaran Polres Kulon Progo, Rabu (10/8/2019) dini hari tadi, ternyata telah beroperasi sejak 2006 lalu.
Kasat resnarkoba Polres Kulon Progo, Andri Alam menjelaskan, dalam sehari, tersangka W yang merupakan pemilik pabrik tersebut mengaku mampu memproduksi 400 – 500 kg mie boraks itu dan diedarkan ke pasar-pasar tradisional.
Setidaknya, ada lima pasar tradisional yang diduga menjadi tempat peredaran mie yang mengandung bahan pengawet berbahaya ini. Kelima pasar itu, sebut Andi, pasar Beringharjo, pasar Giwangan, pasar Prawirotaman, Pasar Niten, dan Pasar Bantul.
“Tersangka menjual mie ini dengan harga Rp 5 ribu per kilogram,” ungkap Andi kepada wartawan, di tempat produksi mie boraks, Rabu (10/8/2016).
Ditambahkan Andi, boraks yang digunakan tersangka selama ini didatangkan dari wilayah Solo, Jawa Tengah. Dengan dicampur bahan baku mie, boraks, bleng kristal, garam, dan air, lanjutnya, adonan tersebut dibuat lempengan sebelum akhirnya digiling menjadi mie yang siap edar.
“Mie yang mengandung boraks ini lebih kenyal dan sulit hancur jika dibandingkan mie biasa yang bisa hancur saat ditekan dengan sendok,” jelasnya lagi.
Untuk itu, Pihaknya mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati, dalam mengonsumsi mie kuning jenis ini. Terlebih, produk ini dijual tanpa label atau merk tertentu sehingga cenderung sulit untuk dikenali perbedaannya dengan mie sejenis yang dipasok produsen lainnya. (Rep-03/Ed-03)







