MPBI Datangi Pemda DIY, Ini Tuntutannya

Jubir MPBI DIY, Irsad Ade Irawan. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Yogyakarta, pada Selasa (14/10/2025).

Dalam aksi kali ini, MPBI menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Bacaan Lainnya

“Kami menolak segala bentuk kebijakan yang menekan atau menurunkan upah di bawah nilai KHL.,” kata Juru Bicara (Jubir) MPBI DIY, Irsad Ade Irawan.

Berdasarkan hasil survey KJL MPBI DIY menunjukkan bahwa kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta mencapai Rp4.449.570; Kabupaten Sleman sebesar Rp4.282.812; Kabupaten Bantul Rp3.880.734; Kabupaten Kulon Progo Rp3.832.015; dan di Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp3.662.951.

Aksi MPBI DIY di Tugu Yogyakarta, pada Selasa (14/10/2025). (dok. istimewa)

Menurutnya, data tersebut menunjukkan, seluruh wilayah di DIY memerlukan penyesuaian upah agar mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya. Pemerintah Daerah (Pemda) dan pemerintah pusat tidak boleh lagi menetapkan upah minimum lebih rendah dari nilai KHL, karena hal itu dapat memperburuk kesejahteraan buruh, memperlebar ketimpangan ekonomi, serta menurunkan daya beli masyarakat pekerja.

“Upah layak bukan sekadar angka, melainkan jaminan hidup bermartabat bagi buruh di DIY maupun Indonesia secara luas, sambungnya.

Selain masalah penetapan upah minimum 2026, MPBI DIY juga menyoroti tentang pentingnya peran dan tanggung jawab negara dalam penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Mengingat, pada 8 Oktober 2025, MPBI DIY menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta untuk memberikan dukungan kepada para pekerja/buruh dari empat perusahaan yang sedang menjalani sidang. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Tarumartani 1918, PT Ide Studio , Hotel Seturan, dan PT Tunas Mekar Jaya Armada.

Irsad menyebut, masing-masing perusahaan menghadapi masalah berbeda, mulai dari pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) , penundaan pembayaran gaji hingga berbulan-bulan, hingga belum dipenuhinya hak pensiun secara penuh bagi pekerja/buruh yang telah lama mengabdi.

“Beragam kasus tersebut memperlihatkan bahwa sistem hubungan industrial di Yogyakarta masih rapuh dan memerlukan intervensi serius dari pemerintah agar hak-hak pekerja/buruh dapat dipenuhi sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku” ucapnya lagi.

Irsad menambahkan, MPBI DIY menggelar aksi kali ini sebagai bentuk solidaritas buruh di Yogyakarta supaya tetap kuat, lintas pabrik, dan lintas sektor.

Setelah menggelar aksi di Tugu Yogyakarta, massa aksi bergerak ke kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta untuk melakukan audiensi dengan Pemda DIY.

Usai audiensi, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana menganggap, tuntutan kenaikan UMK hingga Rp. 3,6 juta – Rp. 3,7 juta itu sesuai logika penghitungan KHL yang dihitung oleh MPBI DIY. Meski demikian, pihaknya juga akan menghitung KHL, dengan Biro Pusat Statistik (BPS).

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana. (dok. kabarkota.com)

Terkait ketentuan upah minimum, lebih lanjut Tri menjelaskan, dari tahun ke tahun tentu pemerintah pusat memberikan pedoman untuk menghitung itu. Selain itu, pihaknya perlu menyeimbangkan antara kepentingan pengusaha dan buruh.

“Ini disambungkan jangan sampai nanti iklim berusahanya juga turun. Ini harus kami selaraskan. Kami dari pemerintah berada di tengah untuk menyeimbangkan kedua kepentingan itu.

“Hasil survei MPBI menjadi pertimbangan,…, tapi bukan satu-satunya pertimbangan kami,” tuturnya. (Rep-01)

Pos terkait