Negara Dinilai Gagal Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

HAM
Prof. Asvi Warman Adam saat orasi kebudayaan di Auditorium FK UII, pada 12 Desember 2025. (dok. kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Kursi-kursi yang berjajar di Auditorium Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Islam Indonesia (UII) dipenuhi oleh dosen, mahasiswa, dan jaringan masyarakat sipil Yogyakarta pada Jumat (12/12/2025) pagi itu.

Di depan mereka, terpampang white board dengan tulisan “Solidaritas untuk Korban HAM Era Presiden Soeharto dan Presiden Joko Widodo”. Sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah perwakilan dari sivitas akademika UII dan jaringan masyarakat sipil, termasuk jurnalis secara bergantian membubuhkan tanda tangan dan catatan di atas white board itu sebagai bentuk dukungan mereka untuk para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Di antara catatan solidaritas itu, mereka menulis, Menolak lupa, hidup korban!; Soeharto bukan pahlawan; dan Adili Pelanggar HAM.

Penandatanganan solidaritas ini sebagai rangkaian acara Orasi Kebudayaan oleh Profesor Asvi Warman Adam dari Universitas Indonesia (UI), guna memperingati Hari HAM Sedunia di Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya (FISB) UII. Sekaligus, Peluncuran Jurnal Pengabdian Masyarakat Community Transformation Review (CTR). Sebelumnya, acara juga dimulai dengan doa bersama untuk para korban pelanggaran HAM, khususnya saat peristiwa kelabu di bulan Agustus – September 2025 lalu.

HAM
Penandatanganan solidaritas untuk korban HAM di era Presiden Soeharto dan Presiden Joko Widodo.. (dok. kabarkota.com)

Dalam orasinya berjudul “Krisis Memori Kolektif Pelanggaran Ham Berat Era Soeharto Sampai Kini (1965-2025)”, Prof. Asvi menilai bahwa Negara gagal dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat. “Penanganan pelanggaran HAM berat yang banyak terjadi di Indonesia selama ini belum kunjung tuntas,” sesal sejarawan senior Indonesia ini

Padahal menurutnya, upaya menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dapat dilakukan dengan beberapa koridor penyelesaian. Diantaranya, melalui koridor politik dan hukum, serta lewat kreativitas budaya.

Hanya saja, Asvi berpandangan bahwa koridor politik dan hukum tidak mudah dilalui dan cenderung menghadapi resistensi. Hal itu terbuti dengan tidak berjalannya pengadilan HAM adhoc, dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR).

”Undang-Undang KKR sempat dibuat setelah berjuang sekian lama, namun anggota KKR itu tidak kunjung diangkat Presiden dan kemudian Undang-Undang itu dirubuhkan oleh Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Jimly Assidhiqie,” ungkap pria lulusan Doktor Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales Paris ini.

Lebih lanjut Asvi menganggap KKR masih relevan untuk pengungkapan kebenaran dalam kasus-kasus pelanggaran HAM selama ini. “Tapi apakah akan ada dukungan politik dari DPR dan lain-lain untuk membuat KKR itu?” tanya Asvi.

Selain itu, Asvi juga mengungkapkan ketika Mahfud MD menjadi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sempat membentuk Penyelesaian Pelanggaran HAM (PP HAM) secara non yudisial.

“Ada satu hal yang penting juga di dalam laporan itu adalah rekomendasi tim PP HAM itu untuk menulis ulang sejarah dan pembuatan memorabilia,” paparnya. Namun laporan Tim PP HAM itu tidak diterbitkan. Padahal, itu justru sangat diperlukan.

Pada kesempatan ini, Prof. Asvi juga mengapresiasi upaya yang dilakukan Prof Masduki pada tahun 2020 lalu, karena telah memuat museum virtual untuk mengenang kasus Udin, seorang jurnalis yang meninggal karena dibunuh di era Orde Baru.

Film “Marsinah, Cry Justice” yang disutradarai Slamet Rahardjo Djarot, sebut Asvi, pun sangat menarik karena ceritanya bukan tentang Marsinah lagi tetapi tentang orang-orang yang diadili dalam kasus tersebut, tetapi pada tingkat Mahkamah Agung, mereka semua malah dibebaskan.

Krisis Memori Kolektif dan Penjinakan Intelektual soal Pelanggaran HAM

Sementara itu, Dekan FISB sekaligus ketua Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) UII, Prof. Masduki menjelaskan, Perguruan Tinggi (PT) memiliki mandat moral dan historis sebagai ruang produksi pengetahuan, kritik, serta penjaga kesadaran publik.

HAM
penyerahan simbolis jurnal CTR kepada Dekan FISB UII (kanan). (dok. kabarkota.com)

“Kampus bukan hanya institusi pendidikan, tetapi juga aktor kultural dan politik-ingatan (memory politics) yang berperan dalam merawat memori kolektif bangsa. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi gejala serius berupa krisis memori kolektif terkait pelanggaran HAM,” tuturnya.

Salah satu indikator krisis itu, kata Masduki, tampak dari pengangkatan Presiden Soeharto sebagai Pahlawan Nasional yang menuai kontroversi luas karena dilakukan tanpa proses rekonsiliasi sejarah yang memadai dan tanpa penyelesaian hukum terhadap warisan pelanggaran HAM yang terjadi selama 32 tahun kekuasaannya.

“Lebih memprihatinkan lagi, kebijakan tersebut tidak mendapatkan perlawanan yang kuat dan sistematis dari Perguruan Tinggi,” ucapnya. Padahal kampus seharusnya berdiri di garda depan dalam membela kebenaran sejarah, menyampaikan kritik berbasis riset, dan mengedukasi publik.

Masduki menganggap, diamnya sebagian besar institusi akademik dalam isu ini menunjukkan terjadinya penjinakan intelektual, serta melemahnya fungsi kritis pendidikan tinggi.

Oleh karena itu, Masduki berharap, jurnal pengabdian masyarakat CTR dari FISB UII ini bisa menjadi ruang diseminasi para akademisi dan aktivis sosial guna mengomunikasikan aktivitas pemberdayaan dan gerakan sosial mereka, dalam format publikasi ilmiah. (Ed-01)

Pos terkait