Pandji Dilaporkan karena Materi “Mens Rea”, Polisi Diminta tak Tindaklanjuti

Pandji
Komika. Pandji Pragiwaksono (dok. screenshot youtue Pandji Pragiwaksono)

JAKARTA (kabarkota.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Polri agar tidak menindaklanjuti laporan polisi terhadap komika, Pandji Pragiwaksono terkait materi pertunjukan stand up comedy “Mens Rea”, yang menjadi sorotan publik, akhir-akhir ini.

Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo menilai. penerimaan dan pemrosesan laporan tersebut berpotensi melanggengkan praktik kriminalisasi kebebasan berekspresi. Padahal, kritik dan satire melalui karya seni merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi.

Bacaan Lainnya

“Kritik dan satire, termasuk melalui pertunjukan seni merupakan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Alif dalam siaran pers LBH Jakarta, pada 9 Januari 2026.

Menurutnya, Pemidanaan terhadap ekspresi semacam itu tidak hanya salah secara hukum, tetapi juga melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu juga akan memperkuat pola berulang kriminalisasi kebebasan berekspresi yang notabene kepolisian kerap memainkan peran sentral. Praktik tersebut bertolak belakang dengan semangat reformasi Polri yang selama ini didengungkan.

Sedangkan Daniel Winarta selaku Pengacara Publik LBH Jakarta menyoroti tentang keberadaan pasal-pasal karet dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam KUHP baru yang membuka peluang penyalahgunaan hukum untuk menekan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.

“Jika laporan terhadap Pandji diproses, maka hal tersebut akan menimbulkan chilling effect (ketakutan akibat ketidakjelasan atau praktik hukum) bagi seluruh pihak yang ingin melontarkan kritik terhadap berjalannya pemerintah,” tegasnya.

Oleh karenanya, LBH Jakarta juga meminta agar Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan komitmen perlindungan kebebasan berekspresi, serta mendorong Komnas HAM mengawasi secara ketat proses hukum agar tidak berujung pada pelanggaran HAM.

Laporan Ditindaklanjuti

Sebelumnya, pada 8 Januari 2026 lalu,sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya.

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid menilai, materi Pandji dalam stand up comedy Mens Rea itu telah menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia. “Kami melaporkan karena menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki sebagaimana dilansir dari laman suara.com, pada 9 Januari 2026.

Di lain pihak, Polda Metro Jaya juga membenarkan telah menerima laporan terhadap Pandji terkait dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, dan penistaan agama. Laporan ini diduga terkait dengan materi dalam pertunjukan stand up comedy spesialnya yang bertajuk “Mens Rea”. Bahkan, Polda Metro Jaya sudah mulai menganalisis barang bukti dalam penanganan laporan tersebut. (Ed-01)

Pos terkait