Diskusi Publik tentang Telaah Keberadaan Tower tak Berizin di Kota Yogyakarta, di kantor DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (20/9/2016). (Sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menara Telekomunikasi DPRD Kota Yogyakarta, Agung Damar menyebut, semua tower yang berdiri di wilayah kota Yogyakarta liar. Pasalnya, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur tentang perizinan pendirian tower.
Hal tersebut disampaikan Agung dalam Diskusi Publik tentang Telaah Keberadaan Tower tak Berizin di Kota Yogyakarta, di kantor DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (20/9/2016).
Karenanya, Agung mengaku dewan telah berinisiatif untuk membuat Raperda Menara Telekomunikasi yang dibahas sejak akhir tahun 2015 lalu ini, guna mengendalikan tower-tower yang ada di wilayah tersebut.
“Yang sedang kami atur, diantaranya adalah zona bebas menara dan estetikanya,” sebut Agung.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sujanarko yang turut hadir dalam forum tersebut juga mengaku prihatin dengan maraknya tower di berbagai tempat, seperti di trotoar, dan taman-taman.
“Kami tersinggung dengan menara mikrosel di sisi timur kantor dewan,” tegasnya.
Praktisi Hukum di Yogyakarta, Maman Abdurrahman berpendapat bahwa sebenarnya, pendirian tower-tower itu telah melalui kajian-kajian. Hanya saja, ia mempertanyakan berdirinya sejumlah menara telekomunikasi di trotoar-trotoar. “Kok diizinkan sama Pemda?” Sesalnya.
Terkait dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang selama ini menjadi dalih bagi investor untuk mendirikan menara tersebut, menurut mantan anggota DPRD DIY ini bisa diabaikan, jika memang merugikan kepentingan daerah, sehingga semestinya Pemda dapat mengambil tindakan tegas.
“Tower, selama tidak sesuai aturan yang ada jelas melanggar dan harus dibongkar,” pintanya.
Sementara, Gatot Sudarmono selaku Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja Dinas Perizinan Kota Yogyakarta mengungkapkan bahwa dari 122 tower yang ada pada tahun 2009 lalu, baru 90 tower yang berizin, sementara sisanya diberi kesempatan untuk mengurus perizinan. Namun hingga kini, lanjut Gatot, belum ada satupun dari mereka yang mengajukan permohonan tersebut.
Ditambahkan Gatot, selama ini, pendirian menara telekomunikasi di Kota Yogyakarta mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) No 61 Tahun 2010. (Rep-03/Ed-03)







