SLEMAN (kabarkota.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sleman menemukan sedikitnya 1.427 pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK). Satu di antaranya adalah baliho gambar Roy Suryo, caleg DPR RI dari Partai Demokrat yang juga Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
“Khusus Roy Suryo menjadi catatan khusus penertiban,” kata anggota Panwaslu Sleman Divisi Penindakan Pelanggaran, Elis Winarni, kepada kabarkota.com, Kamis (6/3).
Perihal kekhususan yang dimaksud, kata Elis, karena yang bersangkutan adalah caleg DPR RI. Berdasarkan ketentutan undang-undang, yang boleh memasang baliho seperti itu adalah pengurus parpol yang tidak mencalonkan diri atau caleg DPD RI.
Dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 pasal 17 (1.b) disebutkan secara jelas “Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan: 1. baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD.”
Peserta pemilu yang dimaksud adalah partai politik dan calon anggota DPD.
Sampai berita ini diturunkan, jurnalis kabarkota.com masih berusaha menghubungi Roy Suryo untuk dimintai konfirmasinya.
Tentang pelanggaran APK, kata Elis, sekitar 1.423 merupakan APK parpol dan empat milik caleg DPD. “Rata-rata calegnya tidak mau memahami regulasi sehingga banyak melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Elis, pelanggaran ini termasuk jenis pelanggaran administratif yang sanksinya berupa teguran langsung dan penertiban. Mantan anggota Panwascam ini juga mengakui, jumlah pelanggaran yang masuk pada Pemilu 2014 ini relatif lebih banyak dibandingkan Pemilu 2009.
“Pelanggaran lebih rigit sekarang,” ungkapnya. Hal tersebut dikarenakan pemantauan di tingkat bawah semakin diperketat. “PPL minimal lima per desa, dulu cuma satu,” tambah Elis.
Lebih lanjut ia mengatakan, Panwaslu akan segera melakukan penertiban APK di semua jalur utama di wilayah Sleman. Langkah ini dilakukan bersama Dinas Ketertiban dan kepolisian untuk pengamanan.
Elis berharap, para caleg maupun parpok dapat memahami regulasi serta zonasi yang telah dipetakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman. “Apa sih yang boleh dan tidak boleh,” tandasnya. (tya)
SUTRIYATI