Panwaslu Sleman Akui Masalah Daftar Pemilih Pada Pilpres 2014

SLEMAN (kabarkota.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman membuka kotak suara Pilpres pada Rabu (13/8). Pembukaan itu didasarkan pada surat edaran KPU RI bernomor 1468/KPU/VIII/2014 yang menyarankan agar KPU di seluruh Indonesia membuka kotak suara untuk menghadapi gugatan tim Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Sidqi di Gudang KPU Sleman menjelaskan, kotak suara dibuka pada Selasa, 12 Agustus hingga 14 Agustus dan data akan dikirimkan pada 15 Agustus nanti. "Ini permintaan dari KPU pusat untuk menghadapi singketa pilpres di MK," kata dia.
Shidqi menjelaskan, di Sleman ada 228 tempat pemungutan suara (TPS) yang disebutkan dalam gugatan pasangan Prabowo-Hatta. Karena itu kotak suara yang dibuka untuk menyiapkan form atau data pemilih DPKTb dan DPTb yang ada di pada formulir C7, A5, dan AT khusus. 
228 TPS tersebut adalah di kecamatan Depok ada 60 TPS, Gamping 21 TPS, Godean 17 TPS, Moyudan 2 TPS, Seyegan 1 TPS, Mlati 23 TPS, Berbah 7 TPS, Prambanan 5 TPS, Kalasan 20 TPS, Ngemplak 10 TPS, Ngaglik 25 TPS, Sleman 16 TPS, Tempel 6 TPS, Turi 5 TPS, Pakem 4 TPS, dan Cangkringan sebanyak 6 TPS.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sleman, Sutoto Jatmiko mengakui pada saat pelaksanaan pemilihan presiden Juli lalu ada permasalahan daftar pemilih. Akan tetapi, lanjutnya, permasalahan tersebut bisa diselesaikan pada proses rekapitulasi. 
"Semua sudah clear. Ada yang diselesaikan di tingkat PPS, PPK, dan kabupaten. Mungkin revisinya yang belum disampaikan. Di tingkat PPS diperbaiki dilakukan pada waktu perekapan itu juga," katanya. (kim/jid)

Pos terkait