SLEMAN (kabarkota.com) Forum Penjaga Pengawal Keistimewaan Yogyakarta (Jagawali) menilai perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13 tahun 2012. Hal tersebut untuk mengetahui permasalahan yang mendasar terhadap undang-undang tersebut.
Ketua Forum Jagawali, Sukiman HW menilai, persoalan tersebut yang dimaksud adalah ketimpangan atas faktor sejarah, aspirasi politik, sehingga diperlukan penegasaan hukum.
"Untuk menjaga dan mengawal keistimewaan DIY, perlu diinventarisir berbagai permasalahan selama satu tahun pada tahun 2013," kata dia.
Menanggapi adanya usulan perubahan sturuktur, Kapas Penggang Tepas Darah Dalem KPH Mangunkusuma mengatakan, usulan tersebut akan disampaikan ke pihak Kasultanan dan Kadipaten setelah melalui kajian dari ilmuwan. Kajian tersebut akan segera dilakukan.
Terkait persoalan struktur di Keraton Yogyakarta, jika terjadi urusan internal antara Kasultanan dan Kadipaten, maka hal tersebut menjadi kewenangan sendiri-sendiri. Sedangkan yang digabungkan urusan eksternal yakni sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun sejauh ini belum final karena masih sebatas usulan dan harus dikaji. (jid/rin)