Kronologis Pelatih Paskibra di Gowa Ditangkap Polisi karena Melakukan Tindakan Terlarang

Polisi menangkap pelatih pengibar bendera  (Paskibra) di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.

Pelatih Paskibraka tersebut berinisial IM.

Ia ditangkap Tim Anti Bandit Polres Gowa karena nekat mencuri dua ponsel siswanya saat sedang latihan Paskibraka.

Kejadian kehilangan itu terungkap setelah dua siswa yang kehilangan ponsel mengatakan telah kehilangan benda kesayangan tersebut.

Kejadian pun heboh. Maka dilakukanlah pemeriksaan di lokasi.

Dari pemeriksaan ternyata ponsel tersebut diduga telah diambil oleh sang guru atau pelatih Paskibraka .

Benar saja, si guru aljirnua mengakui perbuatannya.

Ia mengaku nekat mencuri dua ponsel milik siswanya karena kaanya siswanya menyimpan sembarangan

Awal Mula Kejadian Pelatih Paskibraka ditangkap

Hari itu hari Senin (16/8/2021). Jam menunjukan pukul dini hari.

IM, seorang pelatih pasukan pengibar bendera (Paskibra) mendadak diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (16/8/2021) dini hari.

Penangkapan IM berdasarkan laporan seorang anggota Paskibraka berinisial R yang kehilangan ponsel saat menggelar latihan gladi kotor upacara HUT Ke-76 RI di sekolahnya.

IM dibekuk tanpa perlawanan saat baru tiba di kediamannya di Desa Julubori, Kecamatan Pallangga.

“Kami sekarang berada di salah satu rumah di Kecamatan Pallangga dalam rangka giat penangkapan terduga tersangka pencurian ponsel,” kata Dantim Tim Anti Bandit Polres Gowa Aipda Budi kepada Kompas.com, Senin.

Saat dimintai keterangan, IM mengakui perbuatannya mencuri dua ponsel milik korban.

Namun, satu buah ponsel telah ia jual sementara satunya berhasil diamankan petugas.

IM kemudian digelandang ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan secara mendalam.

Dari hasil interogasi terungkap bahwa IM yang merupakan pelatih Paskibraka ini mencuri ponsel milik dua orang muridnya saat sedang melatih anggota Paskibraka di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Gowa.

“Saya sedang melatih Paskibraka gladi kotor persiapan upacara HUT Kemerdekaan Indonesia dan ada dua HP saya ambil karena korban simpan sembarangan,” kata IM.

IM kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Tersangka merupakan pelatih Paskibraka dan korbannya ini adalah anggota Paskibra dimana tersangka beraksi saat melatih anggota Paskibraka” kata Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Kamal Rajab. (krm/tribunnews.com)

 

Pos terkait