Pemda DIY dapat Izin Gunakan Danais untuk Penanganan Covid-19

Ilustrasi (dok. jajaran trc bpbd Sleman)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pererintah Daerah (Pemda) DIY akhirnya mendapatkan izin dari pemerintah pusat untuk menggunakan Dana Keistimewaan (Danais) guna penanganan Covid-19.

“Lampu hijau” pemerintah pusat tersebut diberikan melalui Surat dari Kementerian Keuangan RI No. S-121/PK/2021 tetang Penggunaan Danais DIY untuk Penanganan Covid-19 yang ditujukan kepada Gubernur DIY.

Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugroho, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat dari Kementerian Keuangan RI tersebut.

“Kami masih menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 17, karena implementasinya dengan PMK tersebut,” jelas Aris kepada kabarkota.com, Minggu (11/7/2021).

Oleh karena itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kebudayaan DIY ini berharap, PMK tersebtu segera diterbitkan sehingga pihaknya bisa melakukan realokasi anggaran Danais untuk penanganan pandemi Covid-19.

Dalam Surat dari Kementerian Keuangan RI tertanggal 10 Juli 2021 itu, pemerintah menyampaikan tiga poin terkait penggunaan Danais untuk penanganan Covid-19.
Pertama, Danais merupakan dana dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa, dan bagian dari Dana Transfer Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Kedua, guna percepatan pencegahan dan penanganan pandemi, maka Danais dapat digunakan untuk pencegahan atau pun penanganan Covdi-19, melalui perubahan terhadap rencana penggunaan Danais Tahun Anggaran 2021.

Ketiga, Dasar hukum penggunaan Danais untuk pencegahan atau pun penanganan Covid-19 akan dilakukan melalui perubahan PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19, dan Dampaknya. (Rep-01)

Pos terkait