Penyerapan Tenaga Kerja Besar-besaran di Kulon Progo perlu Diimbangi dengan Pembentukan Serikat Buruh

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Hadirnya Bandara baru di Kulon Progo, DIY membuka banyak lapangan. Bukan hanya di dalam area bandara, namun juga di sekitar berdirinya mega proyek tersebut. Terlebih, di sana rencananya juga dibangun Aero City.

Project Manager Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Taochid Purnomo Hadi, seperti dilansir dari laman antaranews.com (13/3/2019), pernah menyampaian bahwa penyerapan tenaga kerja untuk proyek tersebut mencapai sekitar 5 ribu orang.

Kultur Masyarakat Berubah, Potensi Gejolak Sosial 

Terkait banyaknya serapan tenaga kerja di Kulon Progo itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konferasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Suharto berpendapat bahwa di satu sisi penyerapan tenaga kerja itu bisa menggerakkan pembangunan ekonomi masyarakat. Namun, di sisi lain juga mengakibatkan perubahan kultur di masyarakat yang berpotensi memunculkan gejolak sosial sehingga perlu mendapatkan perhatian banyak pihak.

“Di Kulon Progo kan tadinya berangkat dari masyarakat petani, kemudian menjadi masyarakat yang diatur (pekerja) sehingga akan menimbulkan gejolak sosial,” ungkap Harto di kantor DPD KSPSI DIY, 20 Mei 2019.

Sementara Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Irsyad Ade Irawan berharap, hadirnya bandara baru di Kulon Progo mampu membawa kemakmuran bagi seluruh warga di Yogyakarta, khususnya para pekerja di sekitar bandara.

Untuk mencapai kemakmuran itu, Irsyad mencontohkan, misalnya dengan menaikkan upah minimum sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta turut memberikan jaminan kesehatan dan juga jaminan perlindungan ketenakerjaan, serta tidak menghalangi pekerja untuk mendirikan Serikat Pekerja. Mengingat, trend industri di Indonesia saat ini adalah mengeksploitasi hak-hak pekerja, dengan tidak membayar upah buruh ataupun membayarnya dengan upah murah, serta menghalang-halangi mereka untuk mendirikan serikat buruh.

“Kami mengharapkan ada penyerapan tenaga kerja (lokal), terutama bagi mereka yang merupakan korban penggusuran… Baik itu yang bekerja secara langsung di bandara ataupun mereka yang bekerja sebagai penopang kebutuhan di bandara, misalnya catering dan lain-lain,” ucapnya kepada kabarkota.com.

Dilema Tenaga Kerja Outsourcing dalam Perburuhan

Sedangkan salah satu advokat di Yogyakarta yang juga konsen terhadap isu perburuhan, Noval Setiawan menganggap bahwa yang menjadi tolak ukur pertama dalam persoalan perburuhan adalah serikat pekerja. Terlebih, tenaga kerja yang dilibatkan di bandara baru tersebut juga berasal dari tenaga outsourcing yang notabene sulit untuk membentuk organisasi-organisasi buruh, karena masa kerjanya yang relatif pendek.

“Ini (buruh outsourcing) masih menjadi dilema dalam penerapan undang-undang dan kebijakan perburuhan” tegasnya.

Menurut Noval, dalam hal advokasi juga masih ada kendala. Mengingat selama ini, advokasi hukum yang bisa dilakukan oleh para advokat masih sebatas pada penyelesaian kasus industrial. Padahal, berbicara advokasi sebenarnya juga mencakup perlindungan hak bagi para buruh, termasuk jaminan dalam mendirikan serikat pekerja.

Dihubungi terpisah, Shared Services Senior Manager PT Angkasa Pura 1 Yogyakarta, Heru Purwo menjelaskan, sesuai data saat ini, dari tenaga kerja yang sudah terserap, 63% diantaranya merupakan warga Kulon Progo.

“Itu sudah termasuk warga terdampak,” tegasnya.

Lebih lanjut Heru menyebutkan, untuk tenaga outsourcing Angkasa Pura sebanyak 198 orang, tenaga cleaning service dari anak perusahaan APS 122 orang, dan lima orang Baggage handling system juga dari APS. (Rep-01)

Pos terkait