Perppu Kebiri Otomatis Berlaku

Ilustrasi (hukumonline.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menegaskan, meski baru ditandatangani Presiden pada Rabu (25/5) kemarin, namun Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau yang lebih dikenal dengan Perppu Kebiri otomatis sudah berlaku.

Hanya saja, menurut Menkumham, pemerintah akan segera mengirimkan Perppu tersebut ke DPR-RI untuk disahkan.

“Kami berharap fraksi di  DPR akan sepakat dengan Presiden agar  Perppu ini dapat dijadikan Undang-Undang.” kata Yasonna di Jakarta, Rabu (25/5/2016)..

Terkait pro kontra terhadap tindakan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Menkumham menyatakan bahwa yang dilakukan bukan kastrasi melainkan kebiri kimia dan berdasarkan pertimbangan hakim , karena itu merupakan hukuman tambahan.

“Hakim akan melihat fakta-fakta, dan itu diberikan kepada pelaku yang berulang, pelaku beramai-ramai, pedofil kepada anak, jadi bukan kepada sembarang,” tegasnya seperti dikutip laman setkab.

Pihaknya juga mengingatkan, kebiri itu adalah salah satu hukuman tambahan, selain pemasangan alat deteksi elektronik. Termasuk, pengumuman yang bersangkutan secara publik sebagai sanksi sosial.

Hukuman tersebut, lanjut Yasonna juga tidak diberlakukan pada pelaku anak-anak karena ada undang-undang tentang peradilan anak yang membedakannya.

Pihaknya juga memastikan, hukuman tersebut berlaku bagi pelaku kejahatan seksual, sejak Perppu Kebiri diberlakukan. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait