SLEMAN (kabarkota.com) – Penasihat Hukum dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil), M. Rakha Ramadhan, menganggap, keterangan ahli yang dihadirkan jaksa dalam persidangan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Selasa (13/1/2026), tidak mampu menjawab pertanyaannya dalam persidangan sebelumnya.
Pertanyaan yang dimaksud, kata Rakha, terkait proses identifikasi dan analisa foto dan video maupun dokumentasi yang dijadikan salah satu alat bukti untuk memidana kliennya tersebut, dalam kasus pembakaran tenda polisi saat demonstrasi yang berbuntut ricuh di Polda DIY, pada akhir Agustus 2025 lalu.
“Jadi, kami melihat ada ruang yang kosong di sana,” tegas Rakha kepada wartawan usai persidangan di PN Sleman. Dalam arti, ada jarak antara keberadaan foto dan video itu dengan proses identifikasi.
Selanjutnya, Bara Adil juga mempertanyakan terkait rantai penyimpanan barang bukti elektronik tersebut, yang notabene rentan diubah dan sangat sensitif.
“Dari device disimpan sampai ke ahli tentu ada proses yang seharusnya bisa dijelaskan di persidangan hari ini,” sambungnya. Namun, ahli hanya menyatakan bahwa foto dan video yang mereka identifikasi dan analisa itu sesai dengan metadata-nya.
Bara Adil Kecewa Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak
Selain itu, pihaknya menyesalkan penolakan permohonan penangguhan penahanan terdakwa, meskipun empat tokoh publik dan ibu Perdana Arie telah menyampaikan kesediaannya menjadi penjamin. Empat tokoh publik yang dimaksud, yakni Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, dan Zainal Arifin Mochtar. Mereka telah mengirimkan surat kepada majelis hakim pada 6 Januari 2026 lalu.
”Hanya karena beberapa alasan yang salah satunya adalah adanya Undang Undang KUHAP baru sehingga bentuk operasional berbeda,” sesalnya. Padahal secara fundamental, penjamin maupun sikap terdakwa di persidangan yang tertib, seharusnya juga menjadi pertimbangan.
“Kami sebenarnya kecewa dengan adanya sikap itu,” tegas Rakha.
Ahli INAFIS: Identifikasi Wajah Merujuk pada Sosok Terdakwa
Sementara itu dalam persidangan, ahli dari dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Polda DIY, Prasojo menerangkan bahwa pihaknya bertugas melakukan identifikasi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencari sidik jari, dan data untuk pengungkapan perkara. Sumber data dari penyidik berupa flash disk dan internal hard disk yang berisi foto-foto dan video dokumentasi.
Menurutnya, tahapan identifikasi yang dilakukan adalah identifikasi wajah (face matching) terhadap objek yang terekam dalam rekaman CCTV. Proses tersebut dimulai dari cropping wajah dari file video, pemilihan frame yang dianggap paling representatif, hingga proses pencocokan dengan basis data wajah yang tersedia di database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Ciri-ciri PA ini dari kacamatanya dan saya tidak asing dengan dia karena hampir setiap aksi ada dia,” paparnya. Termasuk, saat melakukan aksi vandalisme. “Dalam kejadian di depan Polda DIY, dia hanya menggunakan penutup kepala,” imbuh Prasojo.
Dari proses pencocokan tersebut, jelas Prasojo, sistem dapat menghasilkan sejumlah potensi kesesuaian wajah dengan data di database. Namun, penentuan identitas tidak dilakukan secara sederhana. Terdapat sejumlah kriteria teknis yang diterapkan, termasuk pemberian bobot dan skoring terhadap sejumlah parameter tertentu pada wajah. Nilai bobot dan skor inilah yang kemudian menjadi faktor kunci untuk menentukan tingkat ketepatan dan keyakinan bahwa wajah yang teridentifikasi merujuk pada sosok terdakwa. “Nilainya 750,” sebut Prasojo.
Ahli Digital Forensik: Foto dan Video masih Asli
Sementara itu, Ahli kedua yang dihadirkan JPU adalah Yudi Prayudi selaku ahli digital forensik dari Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (PUSFID UII). Dalam keterangannya, Yudi menjelaskan tentang aspek keaslian dan integritas barang bukti elektronik, berupa rekaman video dan foto yang dianalisis sebelum digunakan dalam proses identifikasi wajah.
Yudi mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap satu unit hard disk yang berisi 96 file video rekaman CCTV dari berbagai sumber, serta satu unit USB flash disk yang memuat 1.400 file foto.
Pihaknya membeberkan bahwa untuk memastikan keaslian data, maka dilakukan serangkaian analisis forensik digital. Diantaranya, nilai hash file digital, analisis metadata, pemeriksaan header file, analisis kesinambungan frame (frame continuity), Error Level Analysis (ELA), pixel consistency, serta pemeriksaan kompresi dan encoding.
Seluruh tahapan pemeriksaan tersebut, menurut Yudi, menunjukkan hasil yang konsisten dan saling menguatkan. “Berdasarkan analisis yang dilakukan, file video dan foto yang diperiksa terbukti masih asli, tidak mengalami perubahan, dan tidak ditemukan indikasi manipulasi sejak pertama kali diperoleh oleh penyidik,” tuturnya.
Di pengujung sidang, Ketua Majelis Hakim PN Sleman, Ari Prabawa menyampaikan bahwa persidangan selanjutnya akan digelar pada tanggal 20 dan 22 Januari 2026 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari tergugat. (Rep-01)







