YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres) Bidang Hukum dan HAM, Albert Hasibuan menilai ada yang perlu diperbaiki dari Peraturan Bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait aturan dalam pendirian rumah ibadah.
“Peraturan Bersama Menteri tersebut sebenarnya berlaku untuk semua agama," kata Albert saat bertemu dengan para korban kasus intoleransi di DIY, di Kantor LBH Yogyakarta, Kamis (19/6).
Albert mensinyalir, adanya ketidak-samaan perlakuan terhadap kelompok-kelompok minoritas. Untuk itu dia berpendapat bahwa semestinya keputusan bersama para menteri tersebut disempurnakan.
“Peraturan bersama tersebut sudah banyak dikeluhkan sehingga seharusnya diperbaiki," tandas Albert. Ia juga mengaklaim telah menyampaikan gagasan tersebut ke Presiden sebagai bahan pertimbangan. Namun hingga kini belum ada respon dari kepala negara.
“Kewenangan kami hanya memberikan pertimbangan dan nasehat kepada presiden”, jelas dia lagi.
Ditemui terpisah, Ahmad Fauzi selaku kepala sub bagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) DIY menjelaskan, untuk mendirikan rumah ibadah, maka perlu mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan ke Bupati.
Namun sebelum mendapatkan persetujuan Bupati, maka harus mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag kabupaten/kota, berdasarkan persetujuan FKUB setempat.
“Persyaratan untuk mendirikan rumah ibadah berdasarkan Peraturan Bersama Menteri itu mendapatkan dukungan sedikitnya 60 orang dari lingkungan sekitar," jelas Fauzi di ruang kerjanya baru-baru ini.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No. 9/8 Tahun 2008 tentang Aturan Baru dalam Pendirian Rumah Ibadah, prinsip pendirian Rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata serta berdasarkan komposisi jumlah penduduk, bagi pelayanan umat beragama bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
Selain itu, pembangunan rumah ibadah juga harus tetap mengutamakan kerukuan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
Di antara persyarakat pendirian rumah ibadah menurut PBM itu, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah setempat, rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/kota dan FKUB setempat, yang didasarkan pada musyawarah mufakat. (jid/tri)