Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku “Love Scamming” di Yogya

love scamming
Para tersangka pelaku love scamming di Sleman yang diamankan Polresta Yogyakarta. (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Polresta Yogyakarta menangkap dan menetapkan enam orang tersangka pelaku kasus dugaan penipuan online, dengan modus love scamming jaringan internasional.

Kepala Polresta (Kapolresta) Yogyakarta, Kombes Pol. Eva Guna Pandia menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, dengan mendatangi kantor PT ATS di Jalan Gito-Gati yang diduga menjadi tempat untuk melakukan tindak pidana tersebut. Ungkap kasus ini merupakan hasil dari patroli cyber kepolisian.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tangkap tangan itu, selain menangkap para terduga pelaku, Satreskrim Polresta Yogyakarta juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Hand Phone (HP), laptop, CCTV, dan seperangkat wifi sebagai sara pendukung tindak pidana mereka.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan lebih dalam, didapati bahwa HP dan laptop yang digunakan sebagai sarana pendukung love scamming itu terdapat foto dan video bermuatan pornografi,” ungkap Pandia dalam siaran persnya, pada Rabu (7/1/2026).

Usai pemeriksaan terhadap 64 saksi, Polresta Yogyakarta menetapkan enam orang diantaranya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni R (pemilik perusahaan), H (HRD), P dan M (project manager), serta V dan G (team leader)

Menurutnya, PT ATS cabang Yogyakarta ini merupakan perusahaan di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien sebagai pemilik aplikasi dari luar negeri, khususnya China.

Dalam pelaksanaannya, papar Kapolresta, PT ATS mempekerjakan pegawai sebagai agen atau admin percakapan pada sebuah aplikasi kencan daring dari China yang sudah diinstal di HP dan Laptop perusahaan. Termasuk foto dan video yang memuat unsur pornografi.

Lebih lanjut Pandia mengatakan, mereka berperan seabgai wanita dengan menyesuaikan negara asal korban, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Dalam melancarkan aksinya, para admin merayu oorban agar melakukan transaksi melalui mekanisme pembelian koin (top up) untuk mengirim gift yang tersedia pada aplikasi tersebut. Selanjutnya, foto atau video permintaan akan dikirim secara bertahap kepada korban.

“Para agen atau karyawan harus mencapai target 3 ribu – 6 ribu koin per hari untuk bisa ditukar atau dikonversi menjadi uang,” sambungnya. Koin tersebut ditampung oleh pemilik aplikasi berinisial ZC dan dikirimkan kembali dalam bentuk uang ke pemilik PT berinisial R.

Atas perbuatannya itu, para tersangka akan dikenai pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 407 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, minimal enam bulan penjara dan maksimal 10 tahun penjara. (Ed-02)

Pos terkait