Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Perusakan 6 Pos Polisi di Kota Yogya dan Sleman

Konferensi pers kasus perusakan 6 pos lantas, di Mapolresta Yogyakarta, pada Kamis (11/9/2025). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Polresta Yogyakarta telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan enam pos polisi Lalu-Lintas (Pos Lantas) di wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman, yang terjadi pada 4 September 2025 lalu.

Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Eva Guna Pandia menyebutkan, dua tersangka yang dimaksud, yakni pria asal Godean, Sleman berinisial ARS alias Kopul; dan pria asal Kasihan, Bantul dengan inisial DSP alias Yaya.

Bacaan Lainnya

Eva menjelaskan, awalnya, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta bersama Tim Densus 88, dan Resmob Polresta Sleman melakuan penelusuran di 41 titik CCTV yang diduga dilewati oleh pelaku, setelah peristiwa tersebut terjadi.

“Dari situ disimpulkan bahwa pelaku pelemparan satu orang dengan menggunakan helm warna hitam, hoodie abu-abu, dan celana hitam,” papar Eva dalam konferensi pers di Markas Polresta Yogyakarta, pada Kamis (11/9/2025).

Pada 10 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, jajaran kepolisian berupaya melakukan penangkapan terduga pelaku di rumahnya, tetapi ternyata yang bersangkutan sudah kabur. Tetapi, polisi berhasil pengamankan sejumlah barang bukti, seperti helm, sepeda motor, dan hoodie yang dipakai ARS saat melakukan aksinya.

Barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan aksi perusakan Pos Lantas di Kota Yogyakarta dan Sleman. (dok. kabarkota.com)

Namun setelah melakukan pendekatan persuasif ke keluarganya, mereka akhirnya menyerahkan terduga pelaku ke kepolisian, pada pukul 10.00 WIB.

“Dari keterangan pelaku terduga ARS, dalam pembuatan molotov dibantu oleh tersangka DPS alias Yaya,” paparnya. Kepolisian mengamankan DSP alias Yaya pada pukul 17.00 WIB.

Lebih lanjut Kapolresta menerangkan bahwa pelaku melancarkan aksinya karena terprovokasi postingan-postingan perusakan beberapa kantor polisi, yang tersebar luas di Media Sosial.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol. Rizky Adrian menambahkan, pelaku melancarkan aksinya di enam Pos Lantas, sekitar 40 menit. Mulai dari wilayah Sleman, yakni: Pos Lantas Palemgurih, Pos Lantas Monjali, Pos Lantas Jombor, Pos Lantas Denggung, dan Pos Lantas Kronggahan. Kemudian menuju ke Pos Lantas Pingit, kota Yogyakarta.

Akibat perbuatannya, ARS dan DSP dijerat dengan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Rep-01)

Pos terkait