YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Direktur Lalu-lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) DIY, Nasri Wiharto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pengemudi kendaraan angkutan barang yang mengangkut manusia, khususnya selama arus mudik dan arus balik lebaran 2014. Pernyataan terebut disampaikan Dirlantas kepada pers, di DPRD DIY, Rabu (23/7).
Menurut Nasri, selain melanggar peraturan berlalu-lintas, menggunakan kendaraan tidak pada peruntukannya juga sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami aka menilang mereka atau menurunkan penumpangnya supaya balik kanan (kembali),” ucap Nasri.
Selain menyoroti kendaraan angkutan barang untuk manusia, Dirlantas Polda DIY juga mempermasalahkan kereta kelinci yang selama ini sering beroperasi di jalanan dengan membawa penumpang banyak, tanpa perlindungan. Meski begitu pihaknya mengaku kesulitan untuk menindak mereka karena pertimbangan sisi humanis.
Untuk itu Dirlantas Polda DIY mengimbau, agar masyarakat pengguna jalan senantiasa berhati-hati. Khusus bagi para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, Nasri juga berpesan agar mempersiapkan tiga hal. Yakni, kesiapan kendaraan, kesiapan pengemudi, dan kesiapan menaati rambu-rambu lalu-lintas di sepanjang perjalanan, terutama di titik-titik rawan kecelakaan.
Sebelumnya, 21 Juli lalu, Polda DIY juga merilis 19 titik rawan kecelakaan lalu-lintas di wilayah DIY. Antara lain:
Wilayah Polresta Yogyakarta (5 lokasi): JL. Laksda Adisucipto, JL. Menteri Supeno, JL. Veteran, da JL. Pramuka.
Wilayah Bantul (3 lokasi): Srandakan Bantul, JL. Yogyakarta – Parangtritis KM 3 – 22, dan JL Yogyakarta – Piyungan.
Wilayah Polres Kulon Progo (4 lokasi): simpang empat Tambak Triharjo, Simpang tiga Dalangan – Toyan Wates, JL. Umum Sukorena – Sentolo, dan JL. Umum Demen – Pojong.
Wilayah Polres Gunung Kidul (3 lokasi): Jl. Yogyakarta – Wonosari KM 2,7, JL. Karang Mojo – Semin, dan Jalan Semanu – Ponjong.
Wilayah Polres Sleman (4 lokasi): JL. Yogyakarta – Magelang KM 14-17, JL. Yogyakarta – Gamping KM 8-10, JL. Lingkar Utara KM 7-12, dan JL. Yogyakarta – Solo KM 7-10.
Selain itu, guna meningkatkan pengamanan, Polda juga telah memasang CCTV yang tersebar di 15 pos lalu-lintas se-DIY. (jid/tri)






