YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Polresta Yogyakarta mengaku kesulitan melacak kasus peredaran narkoba melalui Teknologi Informasi (TI), baik online, maupun handphone. Kepala Polresta Yogyakarta, Slamet Santoso saat merilis Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (19/8), menegaskan, umumnya para pelaku menggunakan identitas samaran saat melakukan transaksi di media online
"Masyarakat harus mewaspadai peredaran obat-obatan terlarang tersebut, khususnya yang menggunakan TI karena rata-rata merupakan kalangan mahasiswa," kata Slamet.
Hari ini (19/8), Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta merilis penangkapan empat tersangka yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis ganja, dengan total barang bukti sebanyak 623,6 gram atau senilai Rp 3,3 juta.
Slamet menyebutkan, para tersangka yang merupakan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Yogyakarta itu, berinisial RR, YN, MA, dan DY.
Keempatnya ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di kos-kosan wilayah Jl. Nitikan, Yogyakarta (RR), kos-kosan di wilayah Jl. Kaliurang KM 5 Yogyakarta (NY), dan Jl. Janti Yogyakarta (MA dan DY).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 8 Milyar. (tri/jid)






